Simalungun – Sumarerapost.co
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus Pemuda Pengangguran inisial AS alias Adi (27) miliki narkotika jenis Shabu di rumahnya di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Adi sering menjadikan rumahnya tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (19/09) sore pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ifen Siregar meringkus Pelaku didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan Pelaku dan menemukan barang bukti dari kantong celananya berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram, 1 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 plastik klip besar yg didalamnya berisi 30 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP android dan Uang sejumlah Rp 200.000.
Diinterogasi, pelaku mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut ,yang diperolehnya dari seorang laki-laki dikenalnya bernama Memet yang tinggal didaerah Kabupaten Langkat. Adanya pengakuan itu Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku AS alias Adi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi.Senin,(20/09/2021). (ns*)




