Tebing Tinggi- Sumaterapost.co | Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, menegaskan seluruh pedagang yang telah terdaftar dan memiliki nomor kios wajib segera menempati lapak resmi di Pasar Inpres.
Penegasan tersebut disampaikan saat peninjauan langsung pengisian kios, Selasa (3/2/2026), pascarevitalisasi pasar oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Marimbun Marpaung, Sekdako menyebut penataan kios bukan sekadar administrasi, melainkan upaya menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang serta masyarakat.
“Seluruh pedagang yang sudah memiliki kios atau stand kami minta segera menempatinya sesuai nomor dan peruntukan yang ada. Penataan ini penting agar aktivitas jual beli di Pasar Inpres berjalan lancar dan tidak semerawut,” tegas Erwin.
Pemko Tebing Tinggi juga menerapkan relokasi pedagang pelataran untuk mengurai kemacetan di sekitar pasar. Pedagang di Jalan Senangin, Tenggiri, dan Udang akan dipusatkan ke Jalan Sepat atau kawasan Pasar Senangin, sementara pedagang di Jalan Teri, Gabus, Bawal, dan Gurami diarahkan ke Jalan Kakap di dalam kawasan Pasar Inpres.
Sekdako menegaskan fasilitas revitalisasi merupakan aset publik yang harus difungsikan. Pedagang yang mengabaikan imbauan tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peninjauan lapangan ini turut dihadiri Kadis Kominfo Ghazali Rahman, Kasatpol PP Benny Hutajulu, Kadishub Yustin Bernad Hutapea, Camat Tebing Tinggi Kota Henci, Lurah Badak Bejuang Aulia Harahap, serta perwakilan Polres Tebing Tinggi.
Reporter b75




