Sumaterapost.co – Sergai | Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sergai telah mengamankan RS, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang juga menjabat sebagai kepala Sekolah SMPN 2 Bandar Khalifah.
Penangkapan ini terjadi dalam sebuah rapat yang melibatkan 40 kepala sekolah SMPN se-Kabupaten Serdang Bedagai di SMPN 1 Sei Bamban pada tanggal 12 Juli 2023. ditangani Polres Sergai dalam hal ini unit Tipikor dengan laporan polisi LP/A/10/VII/2023/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut.
Saat ini, tim sedang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini. Pemeriksaan saksi terhadap 40 kepala sekolah SMPN se-Kabupaten Serdang Bedagai telah dilakukan, serta pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
Selanjutnya, Pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi bendahara dalam konteks Dana Bos TA. 2023 dan melakukan penyitaan barang bukti.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui
Plt. Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Edward Sidahuruk, didampingi Kanit III Tipikor Polres Sergai, IPDA Cardio S Butarbutar, Kasi Humas Polres Sergai, IPDA Brimen Sihotang dan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo dalam konferensi pers, Kamis ( 31/8/ 2023), mengungkapkan bahwa langkah berikutnya akan melibatkan pemeriksaan ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan, serta ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Sedangkan proses gelar perkara di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut juga akan dilakukan untuk penetapan tersangka.
” Kasus ini mengacu pada pasal 12 huruf e UU. RI. No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya termasuk pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, denda minimal Rp 200 Juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
IPTU Edward Sidahuruk menyatakan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan akan diinformasikan lebih lanjut ketika ada perkembangan.
Reporter: Bambang Sujatmiko.