Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H – Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Perkembangan pesat perdagangan digital telah mengubah cara konsumen mengambil keputusan. Salah satu faktor utama yang memengaruhi pilihan pembelian adalah ulasan atau review dari pengguna lain. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul fenomena review palsu yang semakin marak dan berpotensi menyesatkan konsumen. Dalam konteks ini, persoalan tidak lagi sekadar etika bisnis, melainkan telah memasuki ranah hukum perdata yang menyangkut kerugian dan tanggung jawab hukum.
Review palsu umumnya dibuat untuk meningkatkan citra produk atau menjatuhkan kompetitor. Praktik ini dapat berupa ulasan positif yang direkayasa atau ulasan negatif yang tidak berdasar. Bagi konsumen, informasi yang tidak akurat ini dapat menyebabkan keputusan pembelian yang keliru, sehingga menimbulkan kerugian baik secara finansial maupun non finansial.
Dalam situasi ini, konsumen berada dalam posisi yang dirugikan akibat informasi yang menyesatkan.
Dalam perspektif hukum perdata, kerugian akibat review palsu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Unsur-unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Pihak yang membuat review palsu dapat dianggap melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kejujuran dan itikad baik dalam transaksi.
Selain itu, pelaku usaha yang memanfaatkan atau bahkan memfasilitasi review palsu juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang ditawarkan. Jika pelaku usaha secara sengaja membiarkan atau mendorong praktik manipulasi ulasan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika melibatkan platform digital sebagai perantara. Platform e-commerce menyediakan ruang bagi pengguna untuk memberikan ulasan, namun seringkali tidak memiliki mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan keaslian review. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab platform terhadap kerugian konsumen akibat informasi yang menyesatkan.
Dalam perkembangan hukum bisnis modern, platform tidak lagi dapat dianggap sebagai pihak yang sepenuhnya netral. Dengan kendali atas sistem algoritma dan fitur ulasan, platform memiliki peran signifikan dalam membentuk persepsi konsumen. Oleh karena itu, platform seharusnya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa informasi yang ditampilkan tidak menyesatkan. Kegagalan dalam menjalankan fungsi ini dapat membuka ruang bagi pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, pembuktian dalam kasus review palsu menjadi tantangan tersendiri. Konsumen harus dapat membuktikan bahwa ulasan tersebut tidak benar dan memiliki hubungan langsung dengan kerugian yang dialaminya. Dalam praktiknya, hal ini tidak mudah karena keterbatasan akses terhadap data dan identitas pembuat ulasan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pembuktian di lapangan.
Fenomena review palsu juga mencerminkan adanya asimetri informasi dalam transaksi digital. Pelaku usaha dan pihak tertentu memiliki kemampuan untuk memanipulasi informasi, sementara konsumen hanya menerima informasi yang tersedia. Ketimpangan ini menempatkan konsumen pada posisi yang lemah dan rentan terhadap praktik manipulatif. Intervensi negara menjadi penting untuk menciptakan keseimbangan.
Regulasi yang ada saat ini sebenarnya telah mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang jujur. Namun, pengaturan khusus mengenai review palsu masih terbatas dan belum diatur secara komprehensif. Hal ini membuka celah bagi praktik manipulasi yang sulit dijangkau oleh hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih spesifik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain regulasi, literasi digital konsumen juga menjadi faktor penting. Konsumen perlu memiliki kemampuan untuk menilai kredibilitas ulasan, seperti dengan memperhatikan pola review, bahasa yang digunakan, serta konsistensi penilaian. Tanpa literasi yang memadai, konsumen akan terus menjadi korban dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Review palsu bukan hanya persoalan teknis dalam dunia digital, tetapi juga tantangan serius bagi sistem hukum perdata dan bisnis. Kepercayaan merupakan pondasi utama dalam transaksi ekonomi, dan manipulasi ulasan dapat merusak kepercayaan tersebut. Jika tidak ditangani secara serius, fenomena ini akan terus berkembang dan merugikan konsumen secara luas.
Hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika digital untuk memastikan adanya perlindungan yang efektif bagi konsumen. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini. Tanpa hal tersebut, review yang seharusnya menjadi sumber informasi justru berubah menjadi alat manipulasi yang merugikan.




