Sumaterapost.co | Tanah Karo – Tim Penyidik Kejari Karo tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan profil dan website desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2023 di Kabupaten Karo.
Tersangka baru yakni, TAA (27), warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo ditahan setelah sebelumnya dilakukan penjemputan paksa pada, Selasa (12/8/2025). TAA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
“Penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka, kita lakukan berdasarkan pengembangan perkara dan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Tersangka TAA,” ujar Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH MH saat temu pers di Halaman Kejari Karo, Rabu (13/8/2025).
Dijelaskan Dona, peran yang dilakukan oleh tersangka TAA yaitu, menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV. Agro Techno Farm dan Tersangka JP selaku pemilik perusahaan CV. Arih Ersada.
Adapun fakta hukum yang diperoleh, lanjutnya, penerimaan sub kontrak yang dilakukan oleh tersangka TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi yang dibuat pada setiap masing masing desa.
Hal itu juga bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada serta terhadap pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TAA.
Tersangka TAA disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka ini dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,” Kata Dona.
Penahanan tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 18 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017.
Hingga kini, Kejari Karo telah menetapkan 2 tersangka pada perkara rasuah ini. Sebelumnya, JP selaku pemilik CV Arih Ersada ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Kejari Karo menjemput paksa JP dari Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Rabu 30 Juli 2025 lalu./(Mawar Ginting)




