Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM. secara tegas akan menindak masyarakat kedapatan memiliki senjata api tanpa hak dan tanpa memiliki izin yang resmi, hal ini tekait aksi para pelaku tindak pidana yang berbekal atau mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan ilegal.
Selain hal itu melanggar sebagai mana tertuang pada Undang – undang darurat nomor 12 Tahun 1951, tentunya masyarakat akan dihadapkan dengan hukum, apabila dengan sengaja membawa senjata tajam dan senjata api di tempat dan kawasan umum, terlebih lagi tanpa mengantongi izin yang resmi.
“Mari kita tinggalkan budaya dengan mempersenjatai diri dengan senjata tajam atau senjata api di tempat umum, apalagi memiliki senjata api (Senpi) ilegal, jika tetap diabaikan, maka harus siap – siap diringkus jajaran reserse kriminal dan akan berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres Selasa 22/8 kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, selain itu melanggar hukum, banyak hal – hal negatif yang akan timbul dari akibat kepemilikan senajata tajam dan senjata api ilegal itu, terutama dalam tindak kejahatan, apapun dalihnya, masyarakat tidak seharusnya memiliki dan membawa barang tersebut.
“Beda halnya jika senjata itu digunakan untuk kepentingan ritual, tradisi adat istiadat atau pesta budaya tradisional, dan juga pengecualian sebagai untuk alat – alat pertanian, dapur, atau senjata tajam untuk koleksi yang bersertifikat, namun apabila sudah dibawa ketempat umum bahkan di gunakan untuk melakukan suatu tindakan kejahatan atau pidana seperti main hakim sendiri, tentu berlawanan dengan hukum, ” tegas Andik Purnomo Sigit.
Sebagaimana dijelaskan Kapolres, bahwa sanksi dan larangan memiliki senjata api ilegal diatur di pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, di pasal ini dijelaskan, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, bahwa barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
“Segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal tersebut, yang paling ringan dihukum penjara 20 tahun, hukuman sedang adalah penjara seumur hidup, dan yang maksimal adalah hukuman mati, karena itu kerjasama dari masyarakat untuk dapat menyerahkan senjata api ilegal, dan menghentikan segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan senjata api ilegal sangat diharapkan, ” harap Kapolres ini.
Terakhir Kapolres berkehendak, apabila warga masyarakat melihat, mengetahui dan menemukan warga yang memiliki senjata api diharapkan untuk melapor ke pihak Kepolisian, tidak terkecuali juga bila ada warga yang menggunakan senjata api ilegal untuk dipamer – pamerkan dan terkesan mengancam warga masyarakat.
“Bila ada hal yang seperti itu, polisi secara otomatis akan segera menindak pelaku, peran masyarakat sangat di butuhkan kerjasamanya, demi untuk menghindari segala tindakan yang melanggar hukum dan bersifat pidana di Lampung Tengah,” pungkas AKBP Andik P Sigit. (Ganda)




