SERGAI, Sumaterapost.co | Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, pada Sabtu (8/2/2025) malam.
Seorang pria berinisial I alias M (40), warga dusun I Kampung Baru, Desa Nagur yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan bersama barang bukti sabu seberat dua gram, mancis, jarum suntik dan plastik putih transparan.
Plt Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak ke lokasi pada pukul 21.00 WIB.
Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi sabu.
Lebih lanjut, Tim segera melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka. Saat diamankan, pria tersebut mencoba membuang barang bukti, namun sabu yang disembunyikan di tangannya berhasil ditemukan di bawah kakinya.
” Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Ponja,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ponja di Desa Nagur, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu seberat dua gram, sebuah mancis kuning, satu jarum suntik, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai Rp90.000.
” Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Beringin sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Zulfan Ahmadi.
Reporter: Bambang.