Tebing Tinggi – Sumaterapost.co | Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, resmi melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Februari 2026.Laporan dibuat setelah Iman mengetahui unggahan akun AT yang dipublikasikan secara terbuka pada 20 Februari 2026 di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Unggahan itu menarasikan seolah-olah ijazah Wali Kota Tebing Tinggi palsu, disertai kata-kata kasar serta foto-foto ijazah yang diposting berulang kali dengan narasi berbeda.
“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Iman kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026).
Iman menegaskan seluruh dokumen pendidikannya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda.
“Saya kuliah mulai 2004, lulus 2008, dan wisuda tahun 2010 karena bekerja di luar provinsi hingga Malaysia, Kuala Lumpur,” jelasnya.
Ia menyayangkan terlapor tidak melakukan konfirmasi sebelum memposting tuduhan di media sosial. “Seharusnya dikonfirmasi dulu kepada yang bersangkutan, bukan langsung memposting tuduhan,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan laporan dibuat agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.
“Semua dokumen Pak Wali valid dan sah. Kami akan mengawal laporan ini agar proses hukum berjalan dan menjadi pembelajaran agar bermedia sosial lebih bijak,” tegasnya.
Reporter b75.




