Bandarlampung – Fasilitas Umum yang berupa taman atau area terbuka milik pemerintah untuk kegiatan warga yang berdomisili atau memiliki tanah di blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung) dibangunan rumah bedeng yang diduga untuk kontrakan, hal ini membuat warga yang berdomisili atau mempunyai tanah di blok tersebut protes keras, karena berdampak pada akses jalan.
Protes keras yang dilakukan oleh Ir. Purwono salah satu warga, bahkan hingga kepengadilan sampai detik ini belum menemui titik temu.
Bahkan perjuangan yang dilakukan oleh Ir. Purwono yang memiliki tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung) sekarang tidak sendiri, warga yang merasakan dampak dari tanah fasum yang dibangun bedengan pun ikut mendukung, dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Lurah KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung, perihal; Permohonan Keberatan Bangunan Kost di Jalan/Fasum Blok A1 di RT 01 LK II Kelurahan KORPRI RAYA dengan lampiran 5 dokumen, yang ditandatangani tanggal 30 Agustus 2023 oleh 7 warga pemilik tanah di Blok A1 (samping MTsN 2 Bandarlampung).
Ir. Purwono, mewakili para warga yang protes dampak dari dibangunnya fasum, mengatakan, Kami warga akan lapor ke Satgas Mafia Tanah jika masalah ini tidak selesai. Untuk diketahui berdasarkan bukti otentik yang ada Jalan di blok A1 A2 Perumahan KORPRI Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung sesuai peta situasi no.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung pada waktu itu Pujono Prayoto, bahwa yang dibangun bedengan itu adalah yang diperuntukan untuk jalan dan fasilitas umum.
Namun yang terjadi Jalan dan fasilitas umum (fasum) diduga dimanfaatkan oleh orang secara pribadi, dibangun bedengan untuk kos-kosan, kurang lebih dari tahun 2016/2017, dan dipasang portal.
Hingga saat ini bangunan bedeng itu diduga dimanfaatkan oleh (BA), dengan adanya bangunan dan portal itu hingga saat ini 7 warga dirugikan tertutup aksesnya.
Dalam kami berjuang untuk mencari keadilan, diduga (BA) secara sengaja melakukan penebangan pohon berkelas milik warga, dan berdampak warga melaporkan perbuatan (BA) ke Polsek Sukarame Bandarlampung, dengan Tanda Bukti Laporan no. STPL/B/521/VIII/2022/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BL. Dalam STPL tersebut, sebagai terlapor Badri.
Proses hukumpun berjalan hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandarlampung, selama proses persidangan, terlapor meminta damai, namun warga tetap bersikeras dengan tuntutannya, agar jalan dan fasum yang dibangun agar dikembalikan lagi fungsinya.
Namun tuntutan warga belum ada tanggapan, bahkan Camat Sukarame, Zolahuddin Al Zam Zami.S.Sos.,M.M, menurut keterangan salah satu warga akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini, bisa melalui Lurah KORPRI Jaya.
Lurah KORPRI Jaya Kecamatan Sukarame, Joni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, (17/9) pukul 16.06 Wib belum ada jawaban, dan baru di jawab melalui WhatsApp, Minggu (18/9) pukul 10.06 Wib. (Tim).