Sumaterapost.co, Tanah Datar – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar Drs. Abar menantandatangani kontrak kerjasama Penguatan keterbukaan Informasi Publik dengan 6 (enam) Nagari bertempat di Aula Kantor Dinas Kominfo Tanah Datar, Rabu (14/7/2021).
Hadir dalam acara pembuatan Komitmen Kerjasama ini, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Yendra Aprilia, SS M. Mart,Comm, Wali nagari Baringin, Wali Nagari Salimpaung, Wali Nagari Cubadak, Wali Nagari Koto Baru, Wali Nagari Pagaruyung, dan Wali Nagari Koto Baru.
Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar menyampaikan point-point yang menjadi perhatian khusus oleh pemerintahan Nagari dalam mengelola Keterbukaan Informasi Publik ini, diantaranya, Nagari wajib mengaktifkan Website nagari atau website PPID Nagarinya, Nagari wajib memiliki berkas-berkas Administrasi yang dimiliki mulai dari SOP, SK Wali Nagari, Struktur Organisasi, SK DIP PPID, SK DIK, dan lain-lain. Kemudian Nagari juga wajib menyediakan Fasilitas atau kelengkapan pelayanan informasi Publik, serta wajib Menyediakan informasi tertulis baik dalam bentuk papan pengumuman atau baliho dan banerd.
Drs, Abrar menyampaikan bahwa dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk mengembangkan Sistem Perkantoran Berbasis Elektronik maka setiap Nagari nantinya akan mewujudkan keberafaan Website yang aktif di setiap Nagari di Tanah Datar.
Ditargetkan pada tahun 2022 setiap daerah/nagari di Tanah Datar sudah terjangkau jaringan telekomunikasi sehingga setiap operator nagari akan aktif meng-upload data data yang diperlukan publik.
Saat ini belum semua nagari mempunyai website nagari yang aktif, sehingga data digital belum bisa diakses publik. Hal ini merupakan pekerjaan rumah Dinas Kominfo ke depan, sambung Abrar.
Kami di Bidang IKP bertugas melakukan pembinaan kepada seluruh nagari dalam menerapkan UU KIP dan kami siap mendampingi nagari untuk konsultasi dan pembimbingan terkait hal tersebut, sekretariat PPID yang ada di Dinas Kominfo siap melayani nagari yang membutuhkan fasilitasi, ucap Kabid IKP didampingi Kasi Informasi Publik, Febreni, SE.
Terakhir disampaikannya “bahwa tujuan pembuatan penguatan kerjasama ini adalah sebagai tindak lanjut dari penerapan undang-undang KIP sekaligus dalamrangka percepatan keterbukaan informasi Publik bagi layanan publik kepada masyarakat Tanah Datar, dan juga sebagai motivasi awal untuk nagari-nagari lain dalam memberikan layanan dan keterbukaan informasi di Kabupaten Tanah Datar”(MH/Ard)




