Ogan Ilir – Menanggapi pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan adanya penambangan pasir di sungai Ogan yang menyebutkan lokasi tersebut termasuk wilayah Kelurahan Tanjung Raja. Lurah Tanjung Raja Nova Marlina SKM. MSI langsung mengambil sikap tegasnya dengan mendatangi kawasan yang diduga dijadikan area tambang pasir ilegal tersebut, Senin (23/08/2021).
“Ya benar, kami dari pemerintahan kelurahan Tanjung Raja hari ini akan kroscek langsung ke lokasi tambang pasir, sebagaimana dalam pemberitaan yang menyebutkan hal itu terjadi di wilayah kelurahan Tanjung Raja,” ujar Lurah Tanjung Raja.
Menurut Nova Marlina, dengan turun langsung ke lokasi, dirinya dapat membuktikan sendiri kebenaran berita tentang adanya tambang pasir dengan menggunakan kapal (ponton) yang diduga berada di wilayah kelurahan Tanjung Raja.
Setelah kami lakukan kroscek ke lapangan, tepatnya di sungai Ogan, di wilayah Tanjung Raja tidak ditemukan penambangan pasir. “Justru tambang pasir tersebut kami temukan di wilayah seberang sungai Ogan yang letaknya berbatasan dengan wilayah kelurahan Tanjung raja,” ungkapnya.
Nova Marlina menegaskan jika ada penambangan pasir di wilayah kelurahan Tanjung raja, tidak boleh sembarangan. “Mulai hari ini hingga ke depan nanti tidak diperbolehkan lagi, kecuali harus sesuai syarat-syarat yang telah diatur oleh pemerintahan, baik itu dari Kelurahan, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat”, tandasnya tegas.
Ditambahkannya, mungkin dalam waktu dekat ini akan segera diadakan rapat, baik itu dari pihak penambang maupun pihak dari wilayah yang terdiri dari dua Kecamatan yakni Sungai Pinang dan Tanjung Raja. “Rapat tersebut akan menghadirkan semua elemen, baik dari masyarakat maupun Dinas terkait hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Selama ini saya tidak mengetahui hal ini lantaran baru 2 bulan menjabat sebagai Lurah Tanjung Raja”, tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan tersebut mencuat saat rapat paripurna, anggota DPRD Amir Hamzah (Dapil lll) menyampaikan instrupsinya mengenai aksi unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat di Kecamatan Sungai Pinang 1 yang menginginkan agar penambangan pasir di sana dihentikan lantaran berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Amir Hamzah meminta kepada Pemkab Ogan Ilir melalui Wakil Bupati Ardani dan aparat kepolisian untuk mengambil tindakan agar persoalan penambangan pasir tersebut dapat terselesaikan. “Kami mohon kepada bapak Bupati dan wakil bupati Oi serta aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah agar persoalan ini ditemukan solusinya,” harapnya.
Sementara Sukarni yang juga anggota DPRD OI turut meminta agar polisi bisa menertibkan oknum-oknum yang diduga menjadi beking penambang pasir ilegal baik itu aparat maupun masyarakat biasa alias preman. “Mohon kepada bapak Wakapolres agar dilakukan penertiban,” ujarnya singkat.
Terpisah, Camat Sungai Pinang Sri Yuharleni saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini sudah kami laporkan dengan pihak Kapolsek Tanjung Raja. Tadi kami juga sudah mengadakan rapat bersama Kapolsek Tanjung Raja, Camat Tanjung Raja, Lurah Tanjung Raja, dan Kades Sungai Pinang l. Selanjutnya nanti akan diadakan rapat lanjutan dengan pihak-pihak terkait, terangnya via chat WhatsApp, Senin (23/08) malam.
Sambungnya, perihal keluhan masyarakat Sungai Pinang l yang terdampak dari penyedotan pasir tersebut sudah disampaikan langsung oleh Kades Sungai Pinang l kepada Kapolsek Tanjung Raja. Insya Allah dalam waktu dekat akan diadakan rapat lanjutan yang nantinya akan melibatkan pihak-pihak yang terkait, pungkasnya Sri Yuharleni via aplikasi WA. (F’R)




