Sumaterapost.co | Simalungun – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu SS alias Sahnan (66) di rumahnya yang terletak di Huta I, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis, (06/01/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Awalnya masyarakat Nagori Bahal Batu melaporkan dugaan adanya seorang laki-laki mengedarkan narkoba dirumahnya di Huta I Nagori Bahal Batu. Selanjutnya, Kamis pagi sekira pukul 07.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPTU Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan menangkap seorang laki-laki mengaku berinisial SS alias Shanan.
Tim Opsnal menggeledah badan dan rumah tersebut, kemudian menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 2,56 gram di kantong celana sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (Hp).
Diinterogasi Pelaku Shanan mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Pelaku Shanan dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku SS alias Shanan sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono.
Sementara itu Pangulu Nagori Bahal Batu, Azis Manurung menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Simalungun dan Kasatres Narkoba serta jajarannya yang sudah berupaya menangkap peredaran narkoba.
Ini membuktikan komitmen yang tinggi Bapak Kapolres Simalungun dalam memberantas narkoba.
“Kami atas nama Pemerintah Nagori Bahal Batu berterimakasih kepada Bapak Kapolres Simalungun, Kasatres Narkoba dan Kanit Idik. Kepada masyarakat Nagori Bahal Batu apabila ada mendengar dan melihat peredaran narkoba agar melaporkan kepada kami supaya kami melaporkan ke pihak Kepolisian,” katanya.(ns*)