Demak. Sumaterapost.co – Pada hari sabtu 5 / 02/ 2022 Anggota Satgas PTSL sama Perangkat Desa yang bergabung program PTSL kembali mengukur batas tanah dan pasang patok , merealisasikan permintaan warga untuk memperlihatkan batas tanah kesaksian C21 yang sertifikat sudah di bagikan pada tanggal 19 /01/2022 .
Dijelaskan oleh salah satu anggota Satgas PTSL Desa Gemulak Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jateng , sebut saja KF kebetulan bendaranya PTSL. Menjelaskan hari sabtu 05/02/ 22 saya ber lima pasang patok batas tanah dan mengukur lagi.
” Karena biar warga tau batas batas tanah nya, Sekalian minta tanda tangan kesaksian batas tanah yang bersangkutan atau C 21 , untuk melengkapi ke BPN sertifikat yang sudah jadi , Ungkapnya.
” KF menambahkan ,” tahun 2019 yang sudah masuk uang ke bendahara ada 251 X 500 000 ( Lima ratus ribu rupiah) dari pemohon sertifikat , sudah di buat belanja Beli Patok , metre, buat senek, buat bayar orang yang ngukur tanah dari BPN satu orangnya dibayar Rp 25 ribu (Dua puluh lima ribu rupiah ) Karena dua orang yang mengukur jadi 50 ribu ( Lima puluh ribu rupiah ) Per pemohon .
” Pemohon sertifikat PTSL semua ada 520 kurang lebihnya yang sudah terdaftar, masalah penarikan uang pemohon sertifikat PTSL yang baru , belum setor uang ke bendahara, uang masih di bawa kordinator per Dukuh nya sendiri sendiri, saya hanya menerima uang setoran dari pemohon sejumlah 251 yang awal pendaftaran , Jelasnya.
Menurut salah satu warga Desa Gemulak yang melihat pemasangan patok batas tanah tersebeut diduga kurang maksimal hanya asal pasang saja, karena pemasang patok batas nanah tersebut tidak ada kesaksian ke dua belah pihak, dan warga ingin tau proses sertifikat PTSL tersebut,, karena belum ada menanda tanganan kesaksian batas tanah, sertifikat bisa jadi.( Tim WN )




