Sumaterapost.co | Pringsewu – Para penggiat olahraga dan pelaku olahraga di Kabupaten Pringsewu, kecewa berat dengan di batalkannya Pekan Olahraga Antar Pekon (Porkon) II Pringsewu, oleh Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu.
Keputusan Pembatalan Porkon II berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KONI Pringsewu di Aula RM Radja Pindang, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (12/04/2022).
Pada Rapat Pleno pembatalan yang di pimpin oleh Ketua KONI Kabupaten Pringsewu, dihadiri seluruh jajaran pengurus KONI Kabupaten Pringsewu, serta Kordinator Olahraga (KOK) se Kabupaten Pringsewu.
Pimpinan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KONI Kabupaten Pringsewu. membacakan SK Rapat Pleno Pembatalan No. SK-29/KONI/PSW/2022.
Tertuang pada pasal 1 dalam Surat Keputusan tersebut, pertimbangan pembatalan, (1).Belum terbitnya Rekomendasi pelaksanaan Porkon II Tahun 2022 Dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu, (2). Keterbatasan Anggaran KONI Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. (3). Program kerja KONI Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 terfokus pada persiapan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) IX Lampung Tahun 2022.
Ketua Umum KONI Kabupaten Pringsewu,
Dwi Pribadi mengatakan, menyikapi informasi anggaran KONI yang sangat minim dan Kami dari KONI hingga saat ini belum menerima Fisik SK besaran anggaran yang digelontorkan, hanya mengetahui dari WA staf Dispora Pringsewu.
Itupun tidak utuh SK nya, maka putuskan pada rapat ini untuk penataan program kerja KONI Kabupaten Pringsewu 2022, memfokuskan pada enam (6) bidang kerja KONI yakni, Kesekretariatan KONI, Bidang Organisasi, Pembinaan Prestasi, Sarana dan Prasarana, Litbang dan pembudayaan olahraga serta badan audit internal.
Sedangkan kegiatan pembinaan organisasi, pengembangan prestasi olahraga dan kejuaraan olahraga serta pengadaan peralatan olahraga, yang dilaksanakan Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat Kabupaten Pringsewu dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, sesuai UU Keolahragaan yang baru.
“Dalam UU Keolaragaan yang baru sudah sangat jelas, bahwa anggaran Cabor langsung melalui DISPORA tidak melalui KONI Lagi,” ujar Dwi Pribadi.
Dia menambahkan, keputusaan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 12 April 2022. Bahkan tertuang pada Surat Keputusan di Rapat Pleno KONI Kabupaten Pringsewu, Nomor: SK-28/KONI/PSW/lV/2022.
(Andoyo)