SumateraPost.co, Bogor – Polres Bogor amankan pelaku pencabulan tiga bocah masih ingusan di wilayah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HL, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
Sat Reskrim terus melakulan pendalaman terkait kasus tersebut, untuk mengungkap jumlah korban kekerasan seksual yang dilancarkan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku berinisial HL berprofesi sebagai penjaga warung milik keluarga. Atas kebiadapan pelaku, tiga korban anak dibawah umur berinisial HMS (6), RJ (10) dan APA (8).
“Dalam melancarkan aksi bejadnya pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang receh senilai 5000 Rupiah. Sebagai modal pelaku untuk mengajak masuk kedalam rumahnya untuk menjalankan aksinya,” ujarnya Selasa (31/1/2023) petang.
Peristiwa naas itu terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Kemudian pihak kekuarga melaporkan kejadian tersebut pada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
Hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku telah menjalankan aksinya pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.
Atas perbuatannya akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku diancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),” ungkap Yohanes Redhoi Sigiro. (Den)
Sumber Humas Polres Bogor