SERGAI- Sumaterapost.co | Masyarakat petani kelompok 80 meminta kepada PT. Deli Minatirta Karya (DMK), agar segera melunasi panjer ganti rugi. Jika tidak mampu, silakan kembalikan lahan kelompok 80 seluas 320 hektar. Tuntutan ini bukan tidak mendasar, namun tercatat di Akte Notaris Nurlinda Simanjorang SH yang beralamat di Medan Sunggal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Kuasa dari para Ketua Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Aripin,S.Sos, didampingi Bendahara Tatang Ariandi, Sabtu (3/6/2023).di Sei Rampah.
” Kami yakin masalah ini, terkait tuntutan kelompok 80 yang sudah mencapai 29 tahun belum terselesaikan dapat diselesaikan dengan baik. Dan besar harapan kami, dokumen maupun surat tanah dari masyarakat yang melakukan penggarapan dilahan eks HGU PT.DMk seluas 499,2 Hektar di Dusun II Desa Bagan Kuala, dan di Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai, yang telah ditanami padi maupun tanaman keras lainnya dapat diperiksa oleh pihak berkompeten dan jika perlu dibawa ke Laboratorium untuk mengetahui keabsahan surat tanah yang dipegang oleh masyarakat penggarap saat ini,” Ujar Sekretaris Kuasa Aripin,S.Sos.
Namun, Alhamdulillah,kata Arifin persoalan kelompok 80 Tir ini langsung direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Sergai dan akan memprioritaskan penyelesaiannya. Informasi ini membuat masyarakat petani menjadi bahagia, walaupun sebagian Ketua kelompok ada yang telah meninggal dunia.
Dalam persoalan ini Aripin,S.Sos. menegaskan, sebanyak 500 Kepala Keluarga siap berjuang untuk memenangkan dan mendudukkan kembali pasangan Darma Wijaya – Adlin Umar Tambunan (Dambaan) untuk memimpin Kabupaten Serdang Bedagai diperiode 2024-2029.
“Kami siap berada di garda terdepan nantinya pada tahun 2024 dalam Pemilihan Kepala daerah.,” ucapnya.
Berharap kepada Tim penyelesaian dari Pemkab Sergai untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap asal; usul tanah yang digarap oleh masyarakat di atas lahan eks HGU PT.DMK yang diduga melanggar peraturan yang berlaku. Tambah Tatang Ariandi.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Ridwan Lubis SH yang dihubungi terkait informasi akan dilakukan penyelesaian masalah lahan Eks HGU PT.DMK, membenarkan.
Reporter: Bambang Sujatmiko.




