Tanah Datar (Sumbar) SP.co – Diduga ratusan juta bahkan bisa capai milyaran Rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat ini terelakkan, pasalnya, bangunan-bangunan, Baik itu bangunan yang di bangun sendiri oleh masyarakat ataupun bangunan yang dibangun dengan uang Negara ini berdiri tanpa mengantongi PBG (Persetujuan Izin Bangunan) yang dulunya dikenal dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
SYUKRIL V SYAUKANI, SE, MM Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Naker Kab. Tanah Datar ketika diminta informasi terkait hal ini Kamis, 27 Juli 2023, Untuk PBG yang tebit di tahun 2022 ada sebanyak 144 PBG dan untuk PBG yang terbit pada semester 1 di tahun 2023 sebanyak ada 51 PBG, sedangkan untuk bangunan Pemerintah yang terbit selama thn 2022 s.d semester 1 tahun 2023 ada sebanyak 10 PBG.
Syukri juga mengimbau kepada masyarakat umumnya, Diharapkan masyarakat melakukan pengurusan PBG sebelum melakukan pembangunan, Jangan nanti setelah terbangun baru diurus PBGnya, karena yang ditakutkan, bangunan yang telah berdiri tanpa PBG itu bangunannya tidak sesuai dengan ketentuan teknis sehingga bisa berdampak fatal bagi penghuninya, baik itu bangunan pribadi ataupun bangunan bangunan untuk fasilitas umum, tambahnya.
Sebut saja Uwan Sabik (-red) warga asli kelahiran Batusangkar ketika mendengar informasi ini berpendapat, “Penegak Perda sepertinya tertidur, tolong segera bangunkan dia karena jika hal ini dibiarkan maka diduga kuat terjadi pembiaran dan jika semuanya tertib nilai PAD pasti akan sangat luar biasa sekali, ujarnya.
Abdul Hakim, SH. Asisten Ekonomi dan Pembangunan ketika di jumpai awak media ini Jumat 28 Juli 2023 mengatakan bahwasanya hal ini sangatlah penting dan dalam waktu dekat ini kita akan segera panggil dan rapatkan bersama semua Dinas yang terkait dengan PBG ini, pungkasnya.
*Piss*




