Sumaterapost.co – Sergai | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah melepaskan terduga tersangka KDRT berinisial NK (47) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai. Tersangka NK, yang juga dikenal sebagai Aki, dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sekitar bulan Juli 2023.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, melalui Kasihumas IPDA Brimen Sihotang SH MH, Selasa (5/9/2023) kepada wartawan mengatakan, bahwa upaya mediasi telah dilakukan, tetapi kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, berkas perkara ini telah diteruskan ke proses persidangan.
” Pelimpahan tersangka NK alias Aki ke Kejari Sergai dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK bersama penyidik pembantu dari Unit PPA, yaitu Briptu Suci Kurnia dan Briptu Norita Sianturi. Tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Ayu SH,” ujarnya.
Dalam keterangannya Kapolres Sergai disampaikan IPDA, Brimen menjelaskan, bahwa pelimpahan ini didasarkan pada surat Nomor B/65/VII/RES.1 24/2023, tanggal 30 Juli 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka NK alias Aki. Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Nomor B-2535/L/2.29/Eku.1/08/2023, tanggal 25 Agustus 2023, juga menyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka NK alias Aki telah lengkap (P21).
“Sehubungan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka beserta barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Reporter, Bambang Sujatmiko.




