Sumaterapost.co – Sergai | Komitmen perangai peredaran gelap narkoba, Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) gencar melakukan operasi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, dan berhasil menangkap dua pria terduga pengedar sabu. Inisial R (28) dan MDP (21), warga Dusun II Kampung Dalam Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, diamankan di Komplek Perumahan Thamrin Firdaus, Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Irwan Hermawan melalui Ps, Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk SE. MM menjelaskan, bahwa personel Satnarkoba Polres Sergai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh terduga R.
“Tim Opsnal Satnarkoba, dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, melakukan pengintaian terhadap R dan MDP. Keduanya dikejar hingga ke KTP dan berhasil ditangkap, meskipun R sempat berusaha melarikan diri,” cetusnya, Jum’at (26/1) kepada wartawan.
Lanjut Iptu Edward,penggeledahan badan terhadap R menghasilkan temuan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 52,42 gram dan 1 unit handphone, yang ditemukan dari kantong jaket yang dikenakan R. Selain itu, informasi dari interogasi menyebutkan bahwa R mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal, dengan ciri-ciri badan tegap dan rambut hitam belah tengah.
Menurut Iptu Edward, meskipun tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut, upaya untuk menemukan orang yang memberikan sabu tidak membuahkan hasil.
“Untuk saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti dan sepeda motor yang digunakan diamankan di Satnarkoba Polres Sergai. Proses pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka sedang berlangsung,’ urainya.
[Reporter B-7]




