SERGAI, Sumaterapost co | Polres Serdang Bedagai terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan strategi penyamaran yang semakin intensif. Pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 20.15 WIB, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi undercover buy yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai di bawah pimpinan Kanit I, Ipda Joko Winarno.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan SH melalui Ps, Kasi Humas, Ipda Zulfan Ahmadi SH mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, tepat di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai. Dua pelaku, yakni MH Manurung (32), residivis narkotika, dan FM Manurung (20).
” Kedua terduga tersangka ditangkap saat hendak menyerahkan barang bukti kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” kata Iptu Zulfan Ahmadi.
Lebih lanjut, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,92 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp300.000, serta sepeda motor Honda Beat bernopol BK 2892 XBK.
” Usai diamankan, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A, warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Zulfan menambahkan.
Namun, saat tim menuju rumah A, pria tersebut sudah tidak berada di tempat. Diduga, si A telah menerima informasi bahwa dua rekannya telah ditangkap dan langsung melarikan diri.
Kasi humas Iptu Zulfan menyatakan bahwa pengejaran terhadap si A masih terus dilakukan. Sementara itu, MH Manurung dan FM Manurung kini ditahan.
“Saat ini kedua tersangka menjalani proses penyidikan atas pelanggaran Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tukasnya.
Reporter: Bambang.