Sumaterapost.co – Jasa Ekspedisi yang ada di Lampung Utara, Lampung mengalami kerugian hingga 41 juta rupiah, hal ini dikarenakan uang cast on dilevery (COD) digelapkan oleh karyawan.
Karyawan ekspedisi di Lampung Utara, Lampung tersebut sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu yang berinisial S (26)
Tersangka S diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, yang terjadi di JL Jendral Sudirman, Kota Gapura Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Pada hari Selasa 5 Agustus 2025.
Adapun kronologi Kejadian tersebut yaitu; pada hari Selasa tanggal 5 Agustus sekitar pukul 09 Wib. telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan modus tersangka keluar dari kantor ekspedisi dengan membawa barang milik costumer (konsumen).
Dengan tujuan akan diantarkan kealamat konsumen yang diketahui oleh tersangka, dengan nominal barang sejumlah 41 juta rupiah dan kemudian malamnya tersangka kembali kekantor ekspedisi sekitar pukul 20.00 Wib.
Tetapi tersangka hanya menyetorkan uang ke admin 4,7 juta yang seharusnya menyetorkan setorannya 41 juta rupiah. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian besar.