Sumaterapost.co | Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026) – Kasus pemalsuan ijazah Paket C yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengembang dengan munculnya dugaan keterlibatan pihak berprofesi sebagai advokat.
Kuasa Hukum pihak yang sedang diperiksa, mengungkap adanya peran sentral seorang oknum advokat berinisial M dalam perkara yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan salah satu anggota DPRD Tubaba fraksi Demokrat Eli Fitriana sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu sebagai pengguna ijazah palsu.
Dedi Rahmawan, SH,CM kuasa hukum yang mewakili N dan F selaku pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), menyatakan kliennya bukan pihak yang membuat ijazah yang menjadi permasalahan dalam penyidikan.
“Klien kami tidak terlibat dalam pembuatan ijazah tersebut. Pihak yang bertindak sebagai pembuat justru merupakan sesama profesional hukum, yaitu advokat berinisial M. Blangko ijazah dicetak di luar lingkup PKBM yang kami dampingi,” jelas Dedi saat diwawancarai sejumlah awak media di Mapolda Lampung.
Menurutnya, kliennya hanya diminta membantu dan tidak terlibat dalam tahap merancang atau mencetak dokumen tersebut.
“Data yang diperlukan, pembukaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga pendaftaran semuanya dilakukan oleh oknum M. Padahal secara resmi, nama terkait tidak terdaftar di Dapodik,” ujarnya.
Selain itu, Dedi juga menyebut adanya dugaan peran pihak lain berinisial D yang diduga sebagai penyuruh. Namun ia menegaskan, konstruksi utama dugaan perbuatan masih mengarah pada oknum advokat tersebut.
Adi Yana, SH kuasa hukum lainnya dalam kasus ini, mengungkap bahwa perkara serupa sebelumnya pernah dilaporkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. Akhirnya proses tersebut selesai. Namun oknum advokat M disebutkan turut terlibat sebagai pihak yang mengawal perkara.
“Pelaku utama dalam kasus ini telah dijelaskan oleh rekan saya, yaitu oknum advokat berinisial M. Kami akan membuktikan hal tersebut melalui proses hukum yang berlaku,” ucap Adi.
Menurut dia, kliennya saat ini hadir di Polda Lampung untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.
Diketahui kepala PKBM Banjar Sari menunjuk pengacara Dedi Rahmawan S.H, CM, Adi Yana S.H dan Muhammad Ridho, SH,MH.(Kasiono/Shodri )




