Sumaterapost.co – Bandar Lampung, Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan kini menjadi “bola panas” yang berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kejari Lampung Selatan untuk segera mengambil langkah tegas menyusul pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Lampung Nomor B-1943/L.8.5/Fs/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026, yang menyatakan bahwa laporan dugaan kerugian negara akibat penggunaan anggaran di BPKAD Lampung Selatan telah diteruskan kepada Kejari Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa proses hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap administrasi.
“Sekarang bola panasnya sudah di Kejari Lampung Selatan. Kami berharap Kajari dan Kasi Pidsus segera bergerak, memanggil pihak-pihak terkait, membuka dokumen, serta menelusuri aliran anggaran yang dilaporkan,” ujar Aqrobin kepada awak media, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, laporan yang disampaikan LSM PRO RAKYAT sebelumnya telah melalui proses berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung RI, kemudian diteruskan ke Kejati Lampung, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan.
LSM PRO RAKYAT menilai, pelimpahan tersebut merupakan sinyal bahwa laporan masyarakat telah masuk dalam jalur resmi penegakan hukum.
Dalam dokumen laporan, LSM PRO RAKYAT menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya penggunaan anggaran di lingkungan BPKAD Lampung Selatan, persoalan penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, hingga dugaan kegiatan yang menggunakan anggaran namun tidak sesuai dengan realisasi.
“Jika memang terdapat indikasi kerugian negara, maka harus diusut secara serius dan profesional. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti di meja birokrasi,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menyatakan bahwa perkara ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
“Publik menunggu keberanian Kejari Lampung Selatan. Jika alat bukti cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan tersangka. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, guna memastikan setiap dugaan penyalahgunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Tem)




