CIANJUR – Penataan aset negara dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur terus dimatangkan melalui kolaborasi strategis lintas instansi. PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2—sebelumnya dikenal sebagai PTPN VIII—menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi ekonomi daerah melalui rapat koordinasi bersama Perum Perhutani KPH Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Cianjur pada Kamis (26/3).
Pertemuan daring tersebut menjadi momentum krusial untuk menyelaraskan aspek legalitas penggunaan kawasan pada aset-aset di bawah naungan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) serta kawasan hutan yang akan dikerjasamakan. Fokus utama pembahasan tertuju pada upaya memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang berjalan memiliki payung hukum sah sesuai regulasi kementerian terkait, guna menghindari kendala administratif maupun hukum di masa depan.
Sejalan dengan upaya tersebut, pengajuan izin resmi kini telah dilayangkan kepada Kementerian Kehutanan. Dalam proses ini, Perhutani memegang peran sentral melalui penyusunan kajian Pertimbangan Teknis (Pertek), yang merupakan syarat mutlak bagi pemohon dalam mekanisme penggunaan maupun pelepasan kawasan hutan. Langkah teknis ini diambil untuk menjamin produktivitas lahan tetap berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Mewakili Administratur KPH Cianjur, Herry Rochmatul Fitri menyatakan bahwa dukungan terhadap program ekonomi kerakyatan, khususnya bagi Koperasi Desa Merah Putih, tetap harus berpijak pada koridor aturan yang ketat. Sinergi ini bertujuan memastikan wadah ekonomi warga desa hutan memiliki landasan operasional yang kokoh, di mana fungsi teknis Perhutani hadir sebagai penjamin legalitas administratif bagi keberlangsungan program jangka panjang.
Keseimbangan antara kepastian hukum dan keamanan berusaha juga ditegaskan oleh Koordinator Percepatan KDKMP Kodim 0608 Cianjur, Kapten Inf Roland Agus Shandi Purba. Menurutnya, kejelasan status lahan adalah fondasi utama bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya dengan tenang. Dengan adanya progres pengajuan izin dan dukungan teknis dari PTPN I Regional 2 serta Perhutani, diharapkan ketahanan ekonomi wilayah dapat tumbuh secara mandiri, transparan, dan terbebas dari persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui integrasi persepsi antara pengelola aset negara dan aparat kewilayahan ini, PTPN I Regional 2 optimistis penataan aset di Cianjur mampu menjadi katalisator bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan mengamankan aset negara secara administratif, namun juga memberikan nilai tambah nyata bagi pertumbuhan UMKM dan penguatan struktur ekonomi di tingkat desa.




