Bandar Lampung – Sejumlah papan reklame dengan ukuran 4×6 meter di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.
Merujuk dari hasil penelusuran tim Lampungpro menemukan sedikitnya tiga billboard yang berdiri di lokasi strategis diduga menyalahi aturan.
Ketiga billboard tersebut berada di Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pramuka dan Jalan Komaruddin.
Diketahui, tiang-tiang reklame itu berdiri tepat di atas median jalan, bahkan diduga belum mengantongi izin resmi.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 4 ayat 7, ditegaskan bahwa reklame tidak boleh didirikan di trotoar maupun median jalan.
Tak hanya itu, Pasal 28 ayat 11 juga secara tegas melarang penyelenggara memasang atau mendirikan reklame di median jalan. Artinya, keberadaan billboard tersebut berpotensi melanggar lebih dari satu ketentuan.
Menanggapi temuan ini, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi I angkat bicara, Anggota Komisi I Reri Pambudi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban jika pelanggaran tersebut terbukti.
“Kalau itu benar, akan kami lakukan pembenahan. Karena itu sudah melanggar aturan, apalagi jika tidak memiliki izin,” ujar Reri, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, DPRD juga tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dimintai penjelasan sekaligus menelusuri proses perizinan reklame tersebut.
(***)




