LAMPUNG UTARA — Tekanan terhadap keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kian menguat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 mencatat, pemda masih menanggung kewajiban pembayaran pokok utang jatuh tempo sebesar Rp31,4 miliar—angka yang menyita ruang fiskal di tengah kebutuhan belanja publik.
Dari total tersebut, sebesar Rp30,28 miliar merupakan cicilan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Sementara sisanya, Rp1,12 miliar, berasal dari utang PDAM Way Bumi—perusahaan daerah yang sudah lama tidak beroperasi.
Masalahnya tidak berhenti pada besaran utang. PDAM Way Bumi tercatat berhenti beroperasi sejak 2011 dan tidak menyusun laporan keuangan hingga 2024. Artinya, tidak ada arus pendapatan maupun kontribusi deviden ke kas daerah selama lebih dari satu dekade, sementara kewajiban finansial tetap berjalan.
Kondisi serupa juga terjadi pada PD Lampura Niaga, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Payan Mas, yang berhenti beroperasi sejak 2017. Perusahaan ini tidak lagi menyusun laporan keuangan, memperlihatkan lemahnya tata kelola dan pengawasan BUMD. Hingga kini, persoalan aset, utang, dan piutang kedua entitas tersebut belum terselesaikan secara menyeluruh.
Temuan ini memperlihatkan beban ganda bagi APBD: kewajiban utang yang harus dibayar, serta hilangnya potensi pendapatan dari BUMD. Dalam konteks fiskal daerah, kondisi tersebut mempersempit ruang belanja produktif dan meningkatkan tekanan terhadap keberlanjutan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan tetap melanjutkan kewajiban pembayaran utang, khususnya untuk PDAM Way Bumi, melalui skema cicilan lima tahun. Pelunasan ditargetkan rampung pada Agustus 2026 dan telah dianggarkan dalam APBD 2026.
Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin fiskal sekaligus menuntaskan beban masa lalu.
“Penyelesaian kewajiban ini dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah,” kata Intji.
Di sisi lain, pemda mulai menyiapkan langkah korektif melalui penataan ulang BUMD. Salah satunya dengan menyusun studi kelayakan bersama Universitas Lampung untuk menentukan arah kebijakan strategis.
Kajian tersebut akan menjadi dasar bagi rencana reaktivasi PDAM Way Bumi secara bertahap, dimulai dari unit yang dinilai masih potensial seperti Bukit Kemuning dan Subik. Selain itu, restrukturisasi menyeluruh juga disiapkan untuk BUMD lain agar kembali produktif.
Namun, tantangan utama bukan sekadar menghidupkan kembali perusahaan daerah, melainkan memastikan perbaikan tata kelola agar tidak kembali menjadi beban fiskal. Tanpa reformasi yang konsisten, siklus kerugian berpotensi terulang.
Di tengah tekanan utang dan terbatasnya ruang fiskal, langkah pembenahan ini menjadi krusial. Bagi Lampung Utara, penyelesaian beban Rp31,4 miliar bukan hanya soal menutup kewajiban, tetapi juga menguji kemampuan pemerintah daerah mengelola keuangan secara lebih akuntabel dan berkelanjutan.(*)




