Lampung Tengah, Sumaterpost.co – Polemik dugaan ingkar janji perbaikan kendaraan pasca kecelakaan lalu lintas kini berkembang menjadi persoalan serius yang menyita perhatian publik. Wartawan sekaligus paralegal, Dwi Hartoyo, mengaku mendapat tekanan dan dugaan intimidasi dari seorang oknum LSM berinisial SWD yang mengaku sebagai “ Kuasa Hukum” pihak Nursiyo.
Persoalan bermula dari adanya surat perjanjian bermaterai tertanggal 13 Maret 2026 terkait kesanggupan perbaikan mobil Avanza yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas. Namun hingga kini, menurut Dwi Hartoyo, belum ada realisasi pertanggungjawaban sebagaimana isi kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak tersebut.
Saat melakukan konfirmasi dan meminta kejelasan terkait tindak lanjut perbaikan kendaraan, Dwi Hartoyo justru mendapat sambungan telepon dari seseorang berinisial SWD yang mengaku sebagai kuasa hukum pihak Nursiyo. Dalam percakapan tersebut, SWD disebut berbicara dengan nada tinggi, mempertanyakan kapasitas wartawan, hingga melontarkan ancaman akan melaporkan wartawan ke Dewan Pers.
Dwi Hartoyo menilai sikap tersebut merupakan bentuk tekanan dan dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari klarifikasi kepada pihak terkait.
“Saya bekerja berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Ada surat perjanjian bermaterai tanggal 13 Maret 2026. Ketika saya mempertanyakan realisasi tanggung jawab, justru muncul tekanan dan ancaman. Ini sangat disayangkan,” ujar Dwi Hartoyo, Sabtu, 3 Mei 2026.
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, status SWD yang mengaku sebagai “Kuasa Hukum” agak dipertanyakan, karena berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang menjalankan profesi advokat wajib memiliki legalitas resmi seperti Kartu Tanda Advokat (KTA) dan dikuatkan dengan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.
Menanggapi persoalan tersebut, Ganda Haryadi, S.H,MH selaku pengurus PWI Lampung Bidang Pembinaan Wartawan Daerah, turut angkat bicara pada media ini, dirinya mengaku sangat menyesalkan sikap SWD (Suwondo) selaku oknum LSM yang dinilai tidak memahami tugas dan fungsi jurnalistik.
“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tekanan ataupun intimidasi,” tegas mantan Ketua PWI Lampung Tengah empat priode ini.
Ia juga menegaskan, apabila dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan benar terjadi, maka langkah pelaporan kepada pihak berwajib merupakan tindakan yang sangat tepat dan patut didukung.
“Kalau memang ada dugaan intimidasi maupun pengancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, saya sangat mendukung untuk dilaporkan kepada pihak berwajib agar persoalan ini terang dan tidak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers,” tambah dedengkot PWI Lampung Tengah ini.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dwi Hartoyo sendiri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan intimidasi dan intervensi terhadap kerja jurnalistik yang dialaminya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SWD terkait legalitas kuasa hukum maupun realisasi tanggung jawab perbaikan kendaraan sebagaimana isi surat perjanjian sebelumnya.
” Stidaknya oknum Suwondo itu harus menunjukkan bukti kuasa dari pihak Nursiyo tersebut,” tambah Hartoyo ( tim )




