Sumaterapost.co | Meulaboh — Aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat disebut semakin mengkhawatirkan dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga tindak kriminal lain di tengah masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Aceh Kombes Pol Donny Siswoyo, S.ik, M.H.L turun tangan dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat pengawasan di tingkat desa.
Langkah itu dilakukan dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang dibuka oleh Kasubdit Binmas Polda Aceh, AKBP Nasrul, SH, M.Si, di ruang rapat Kantor Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).
Dalam arahannya Dir Binmas melalui AKBP Nasrul menegaskan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman serius bagi lingkungan, keamanan sosial, dan masa depan masyarakat.
“Polri hadir tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya tambang ilegal terhadap lingkungan maupun keamanan sosial,” tegas AKBP Nasrul.
Ia menyebut Aceh memiliki potensi sumber daya tambang yang sangat besar, mulai dari batu bara, mineral logam hingga galian C. Namun ironisnya, masih banyak aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi, tanpa standar keselamatan kerja, dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Menurutnya, praktik tambang ilegal kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal sering memicu peredaran narkoba, perjudian, konflik sosial hingga eksploitasi tenaga kerja,” ungkapnya.
AKBP Nasrul juga mengingatkan para pelaku bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik tambang ilegal. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang, tetapi juga pihak yang terlibat dalam distribusi dan penampungan hasil tambang ilegal,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Dirbinmas Polda Aceh turut memperkuat pendekatan humanis melalui Bhabinkamtibmas, Polmas, dan Polisi RW/Dusun sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat desa.
Personel Polres Aceh Barat juga dibekali pemahaman mengenai dampak sosial, hukum, dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal agar mampu menjadi ujung tombak edukasi di wilayah binaan masing-masing.
Polda Aceh berharap sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat diperkuat guna menekan maraknya aktivitas tambang ilegal sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Aceh Barat. (Azhar)




