Bandar Lampung : Kepolisian mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa muda yang tewas akibat luka bacok di kepala dalam bentrokan antarkelompok remaja di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Polisi menyebut peristiwa berdarah itu bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui media sosial Instagram dengan pola perjanjian bertemu atau cash on delivery (COD).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afret Jacob Tilukay, didampingi Kapolsek Bumi Waras, AKP. M. Hasbi Eko Purnomo, mengungkapkan pelaku yang diamankan merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JK, 16 tahun, pelajar asal Kecamatan Bumi Waras.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial,” kata Afret dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Selasa, (12/5 2026).
Korban diketahui bernama Freensius Sihombing (22), seorang mahasiswa warga Tanjungkarang Timur. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di bagian kepala atas akibat sabetan senjata tajam jenis parang.
Menurut Afret, peristiwa bermula pada Minggu dini hari, (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bersama kelompok remajanya yang dikenal dengan nama “TOLAI” berkumpul di kawasan Sawah Brebes, Bandar Lampung. Dari lokasi itu, mereka diduga mengatur tawuran dengan kelompok lain bernama “GG Lampung” melalui pesan langsung (direct message) Instagram.
Sekitar 20 orang kemudian bergerak menuju titik pertemuan di samping Café Otelo, seberang Rumah Sakit Budi Medika, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras. Saat tiba di lokasi, kelompok lawan sempat membubarkan diri ke area permukiman warga.
Namun, korban bersama tiga rekannya disebut kembali ke lokasi menggunakan satu sepeda motor dengan berboncengan empat orang. Dalam situasi itu, salah satu rekan korban diduga berusaha menyerang JK menggunakan senjata tajam.
Kapolresta menjelaskan, JK kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala. Meski sempat berusaha melarikan diri, korban kehilangan kendali atas sepeda motornya sebelum akhirnya dibawa rekan-rekannya ke rumah sakit.
“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di kepala,” ujar Afret.
Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rudi Aryanto, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait tawuran di lokasi kejadian.
Petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bumi Waras kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan berbasis rekaman CCTV serta video yang beredar.
Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi mengidentifikasi JK sebagai pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi sempat mencari keberadaan JK di rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan.
“Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pada malam harinya pihak keluarga menyerahkan anak tersebut ke Polsek Bumi Waras,” kata Hasby.
Dalam pemeriksaan, JK mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga digunakan saat kejadian, setelah sebelumnya dititipkan kepada seorang saksi.
Polisi menjerat JK dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini, menurut Afret, menjadi alarm bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah terhadap meningkatnya pola tawuran remaja yang berpindah ke ruang digital.
Aparat menilai penggunaan media sosial sebagai sarana mengatur bentrokan antarkelompok memperlihatkan eskalasi baru kenakalan remaja yang berpotensi mematikan.
“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi pencegahan harus diperkuat. Jangan sampai media sosial menjadi ruang normalisasi kekerasan di kalangan remaja,” ujar Afret.(*)




