JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) menyatakan kesiapan anggotanya menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026. Sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dinilai telah berjalan cukup lama sehingga industri suplemen kesehatan diyakini mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Umum APSKI, Decky Yao, mengatakan sertifikasi halal bagi produk suplemen kesehatan bukan hambatan besar bagi para produsen, terutama anggota APSKI yang telah mempersiapkan diri sejak dini.
“Kami yakin penerapan Wajib Halal, terutama untuk anggota APSKI, tidak akan menjadi masalah. Produsen dalam negeri dapat mencari sumber bahan baku dari negara-negara yang sudah memiliki sertifikasi halal. Potensi pasar suplemen kesehatan di Indonesia juga masih sangat besar,” ujar Decky kepada media.
Kebijakan Wajib Halal mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, barang gunaan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat-obatan, hingga produk suplemen kesehatan. Karena itu, pelaku usaha dituntut memahami arah kebijakan nasional terkait jaminan produk halal sekaligus meningkatkan daya saing di tengah berkembangnya industri halal global.
Menurut Decky, peluang industri suplemen kesehatan di Indonesia masih sangat menjanjikan. Berdasarkan hasil survei yang dikutip APSKI, sekitar 94 persen masyarakat Indonesia pernah mengonsumsi suplemen, setidaknya vitamin C.
“Tingkat konsumsi suplemen di Indonesia sangat tinggi. Apalagi masyarakat yang tinggal di kota-kota besar menghadapi berbagai tantangan kesehatan, termasuk polusi udara yang dapat memengaruhi kondisi tubuh dan kebutuhan nutrisi,” katanya.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu momentum yang mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh. Pada masa pandemi, konsumsi suplemen meningkat signifikan karena masyarakat berupaya memperkuat sistem imun selain mengonsumsi obat-obatan dan jamu.
Menariknya, kebiasaan tersebut tidak berhenti setelah pandemi berakhir. Konsumsi suplemen kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern.
“Setelah Covid-19, konsumsi suplemen justru terus meningkat karena sudah menjadi kebiasaan. Sebagian masyarakat memilih produk herbal dan berbahan alami, sementara yang lain lebih nyaman mengonsumsi suplemen non-herbal. Keduanya memiliki pasar yang besar,” ujar Decky.
Ia menambahkan, industri suplemen kesehatan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Jika sebelumnya produk suplemen identik dengan tablet atau kapsul, kini tersedia dalam berbagai bentuk yang lebih praktis dan menarik.
“Produsen terus melakukan inovasi. Saat ini suplemen tidak hanya berbentuk tablet atau kapsul keras, tetapi juga kapsul lunak hingga berbentuk jelly yang lebih disukai sebagian konsumen,” katanya.
Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan serta besarnya pasar domestik, APSKI menilai penerapan Wajib Halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk suplemen kesehatan Indonesia di pasar nasional maupun internasional.
Industri suplemen kesehatan pun diharapkan mampu memanfaatkan momentum tersebut untuk memperluas pasar sekaligus mendukung pengembangan ekosistem halal yang kini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional. (Christian Saputro/SL)




