Tanah Datar. SP.CO,- Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional telah menetapkan aturan mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Selain harus memenuhi 4 syarat utama berupa dapur standar, tenaga tersertifikasi, mitra pemasok, dan lulus uji coba, setiap SPPG juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan atau SLHS dari Dinas Kesehatan. Tanpa SLHS, SPPG dinyatakan belum layak beroperasi dan tidak dapat menyalurkan program makan bergizi.
Badan Gizi Nasional menjelaskan, Pertama, dapur dengan standar higiene sanitasi dan peralatan layak.
Kedua, tenaga penanggung jawab, juru masak, dan ahli gizi bersertifikat.
Ketiga, kerja sama dengan pemasok pangan lokal dan menu sesuai standar gizi dan yang ke empat lulus uji coba produksi dan audit keamanan pangan selama 2 minggu.
SLHS juga menjadi syarat mutlak dan menjadi penentu utama karena menjamin keamanan dan kebersihan proses produksi makanan.
“Aturan ini mutlak dan tidak bisa ditawar. Tujuannya memastikan makanan yang sampai ke anak-anak aman, bergizi, dan tepat sasaran.
SPPG yang tetap nekat beroperasi tanpa SLHS akan diberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian kerja sama,” seperti yang dikutip media ini dari laman resmi bgn.go.id “BGN Wajibkan Seluruh SPPG Miliki SLHS”
Semetara Untuk Daerah Kabupaten Tanah Datar tercatat ada 32 SPPG yang sudah beroperasi, namun yang sudah mengantongi SLHS ada 26 SPPG dan hal ini disampaikan langsung oleh Bayu Anggi Nugraha yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kepada awak media ini Selasa 21 Juli 2026 melalui via WhatsApp.
“SPPG di kabupaten Tanah Datar hingga saat ini tercatat ada 32 SPPG dan yang sudah memiliki SLHS ada 26 SPPG sedangkan sisanya masih dalam pengurusan” ujarnya.
Hal ini patut diduga ada kejanggalan dan keanehan yang bertentangan dengan aturan mutlak yang telah ditetapkan oleh BGN (Badan Gizi Nasional,)
32 SPPG yg sudah beroperasi, sementara yang sudah mengantongi SLHP ada 26 SPPG, Patut diduga sudah terjadi pembiaran,
dimana sesungguhnya hal ini jelas dilarang karena aturan main untuk SPPG yang diperbolehkan beroperasi adalah SPPG yang benar-benar sudah memenuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh BGN dan juga patut diduga telah terjadi pembiaran, ujar salahsatu tokoh masyarakat setempat yang tidak ingin namanya disebutkan, kepada awak media ini Selasa, 21 Juli 2026.
Kita meminta kepada pemerintah agar tegas dalam menegakkan aturan dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti pesertadidik yang keracunan usai konsumsi MBG, Periksa dan tutup saja itu SPPG yang belum lengkap izin, harapnya.
Hingga informasi ini diturunkan, awak media ini terus mendalami SPPG mana saja yang sudah benar-benar mengantongi izin dan SPPG yang belum mengantongi izin secara keseluruhan sesuai aturan yang ditetapkan oleh BGN namun tetap beroperasi.
*red/551P*




