Way Kanan, Sumaterapost.co – Bupati Way Kanan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2021-2026 dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan,
Kamis (29/07/2021)
Kegiatan paripurna juga dihadiri oleh Ketua,Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan,Wakil Bupati Way Kanan,Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan,dengan tetap menggunakan prokes yang ketat.
dalam kesempatan tersebut Bupati Way Kanan H.Raden Adipati Surya menyampaikan Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam pasal 65, salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dokumen RPJMD disusun dengan memperhatikan pendekatan holistik-tematik yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur, bagian, kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya, kemudian Pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah dan Pendekatan spasial dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keuangan dalam perencanaan. Dalam penyusunannya berpedoman terhadap dokumen RPJPD, RPJMN, RPJMD Provinsi Lampung, RTRW dan KLHS.jelasnya
Selanjutnya Sebagaimana kita ketahui Kabupaten Way Kanan menurut pola tata guna lahannya sebagian besar merupakan lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Selain itu Kabupaten Way Kanan merupakan daerah river basin yang sebagian besar sungai-sungainya mengalir dari arah Barat yang berbukit-bukit menuju kearah Timur yang landai. Sebagian air sungai ini di kelola melalui Daerah Irigasi (DI) Way Umpu, Bendung Way Besai dan Suplesi Way Besai, serta Daerah Irigasi (DI) Komering. Hal ini sangat potensial dimanfaatkan untuk budidaya pertanian, perkebunan, budidaya ikan, dan pariwisata.
Secara kewilayahan Kabupaten Way Kanan terdiri dari 15 Kecamatan, 221 kampung, dan 6 kelurahan. Pada tahun 2021 dari 221 kampung, sudah tidak ada lagi kampung dengan kategori sangat tertinggal, kampung tertinggal sudah berkurang dari 21 kampung menjadi hanya 19 kampung, kampung berkembang dari semula 180 kampung berkurang menjadi 172 kampung, dan kampung kategori maju sudah bertambah menjadi 29 kampung dari sebelumnya 20 kampung, dan sudah ada 1 (satu) kampung mandiri.pungkas bupati.(RIAMAN)