Ogan Ilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir bersama Polres, BNN, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menggelar pemusnahan barang bukti. Rabu, (24/05/2023), di halaman Kantor Kejari Kab. Ogan Ilir di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil Tindak Kejahatan Kasus Pidana dari November 2022, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami disaksikan Forkompinda telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum, khususnnya perkara yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya.
Dibeberkan Kajari, ada perkara narkotika yang terdiri dari sabu sebanyak 1,122,7 1 gram, ekstasi sebanyak 7,027 gram dan ganja 3,700 gram.
“Barang bukti lainnya seperti sajam seperti pisau, parang dan lain-lainnya, salah satu juga terdapat senjata rakitan,” bebernya saraya mengaku yang semua barang bukti secara pergantian di musnahkan secara simbolis.
Terhadap perkara-perkara ini, pihaknya berharap kedepannya untuk penegakan hukum dari Polres, penyidik BBN juga khususnya narkotika, ini menjadi atensi bersama pihak Pemkab.
“Karena narkotika ini penyakit masyarakat, terutama generasi muda diwilayah hukum Ogan Ilir bisa dikatakan persentasenya didominasi Narkoba,” terangnya.
“Hal ini juga lanjutnya sebagai konsekuensi pihaknya sebagai penegak hukum.
Mulai tahapan penyidikan, tahapan tuntutan sampai eksekusinya,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengakui, bahwa kasus narkotika ini menjadi atensi pihaknya.
Kami imbau kepada masyarakat Ogan Ilir khususnya pemuda atau semua golongan agar menjauhi narkoba, karena ini merusak generasi bangsa dan merusak hidup,” tegasnya.
“Untuk barang bukti narkotika seperti ganja dan alat hisap sabu dibakar, sedangkan sabu, ekstasi diblender, sedang Sajam dan Senpi rakitan dipotong dengan mesin pemotong. Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel