Sumaterapost.co, MURATARA – Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada kegiatan penataan kawasan perkantoran camat Karang Jaya kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah Menghentikan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan sehubungan dengan penyelidikan Dugaan TPK pada kegiatan Penataan Kawasan Perkantoran Camat Karang Jaya dengan dana DAK TA 2019 sebesar Rp.500 juta pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara, oleh KAJARI Lubuklinggau ZAIRIDA, SH.MH dan Tim Lid Pidsus, telah menghentikan atau tidak perlu ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Kecuali dikemudian hari ditemukan alat bukti dan fakta baru yang mengarah pada dugaan TPK,” kata Willy Ade Chaidir. Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya, kejaksaan negeri lubuklinggau melayangkan surat perintah penyelidikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Muratara dengan nomor PRINT – 02/L.6.11/Fd.1/01.2020 tanggal 28 Januari 2020 yang ditandatangani oleh ZAIRIDA, SH.MH yang sebelumnya menjabat Kejari Lubuklinggau.
Dalam surat perintah penyelidikan tersebut Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memanggil PPK untuk dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penataan kawasan perkantoran Camat Karang Jaya dengan dana DAK Tahun Anggran (TA) 2019 sebesar Rp.500 juta.
(Hen)