GUNUNG SUGIH, Sumaterapost.co – Usulan rapat paripurna hak Interplasi, dipastikan dilayangkan dan telah mendapat dan memenuhi kuota atas dukungan dari rekan kerabat se-profesi, surat resmi yang tertanggal 30 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lampung Tengah tersebut bertujuan terkait pengajuan untuk dilaksanakannya Rapat Paripurna Hak Interplasi.
“Surat itu sudah selesai dibuat dan tinggal diserahkan terhadap Ketua DPRD Lampung Tengah, kita akan pergunakan hak – hak kita sebagai wakil rakyat, yang wajib untuk mempertanyakan atas pinjaman dana terhadap pihak PT SMI ini, ” tegas Yunisa Putra selaku anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah ini.
Lebih lanjut ditegaskan Politikus sekaligus sebagai Sekretaris Partai Nasdem Lampung Tengah ini menjelaskan, bahwa telah ada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah yang telah menyatakan dukungan serta siap untuk menanda tangani surat usulan Interplasi tersebut.
“Dukungan atas usulan ini, sudah melebihi kuota yang ditargetkan dan bahkan sudah sekitar 5 orang anggota dari Komisi III dan Komisi IV, karena ini sudah menjadi tugas sebagai wakil rakyat untuk mengawasi program – program pemerintah, yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, ” tegas wakil rakyat putra asli Gunung Sugih ini.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatip terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah sebagaimana teruang dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah padal 149 ayat (1) hurup c serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 21 serta penggunaan hak interplasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), serta tata tertib DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 tahun 2019 pasal 72 ayat (1) hurup a.
“Pengajuan usulan hak interplasi, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dalam menyampaikan usulan hak interplasi terhadap Bupati Lampung Tengah atas kebijakan pemerintah daerah, yang penting dan strategis serta akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, ” papar Yunisa Putra, dalam membeberkan isi surat tersebut.
Adapun kebijakan tersebut, merupakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah terkait akan dilakukan pinjaman daerah dalam rangka untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), untuk mengurangi dampak covid 19 yang disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar perubahan (KUA) dan (PPAS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp 155,20 Milyard.
“Pinjaman Daerah tersebut tidak melalui persetujuan pihak legislatip, sehingga hal ini perlu dipertanyakan azas manfaatnya, karena akan berdampak sangat luas untuk dirasakan ditengah masyarakat kita,” tutup Yunisa Putra ini. (Ganda)