Sumaterapost.co | Jakarta – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat kembali mencoreng citra birokrasi Indonesia. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan dua oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu, 15 April 2026.
Kedua oknum berinisial SDM (Silvester Donna Making) dan ST (Shefti Tarigan) diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan intimidasi serta percobaan pemerasan terhadap tiga mahasiswa asing yang juga berstatus investor di Indonesia.
Laporan tersebut diterima oleh Fahrul Novry Azman selaku Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian pada Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Tim Patnal melakukan pendalaman terhadap para korban yang didampingi pengurus PPWI.
Tiga korban yakni Abdullah (23) asal Yaman, Qomar (23) asal Pakistan dari Universitas Islam Indonesia (UII), serta Hamza (23) asal Pakistan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Selain menempuh pendidikan, ketiganya juga merupakan investor yang mendirikan PT Tigaminds International Ventures.
Perusahaan tersebut mengelola Sultaf Restaurant di wilayah Condong Catur, Sleman. Usaha itu telah berjalan dua bulan, rutin membayar pajak sekitar Rp3,1 juta per bulan, dan mempekerjakan 10 tenaga kerja lokal.
Permasalahan muncul saat ketiganya mengajukan perubahan status visa dari visa pelajar ke visa investor. Namun, mereka justru diduga mendapat tekanan untuk menyerahkan uang sebesar Rp150 juta per orang atau total Rp450 juta, dengan ancaman deportasi dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Kuat Dugaan Melanggar Hukum Pidana dan Tipikor
Jika terbukti, tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan ancaman kekerasan atau tekanan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 421 KUHP, yang menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Selain itu, tindakan intimidasi di luar prosedur juga berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dalam:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan aparatur memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kecaman Keras PPWI
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, mengecam keras dugaan tersebut dan menilai tindakan oknum imigrasi sebagai ancaman serius terhadap kepercayaan investor asing.
“Perilaku aparat adalah wajah Indonesia di mata dunia. Jika investor diperas, maka ini merusak iklim investasi dan mencederai kepercayaan internasional,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah dalam menarik investasi asing dan membuka lapangan kerja.
Desakan Penindakan dan Reformasi Internal
Para korban menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, termasuk berkonsultasi dengan instansi terkait. Mereka juga mengaku mengalami tekanan berulang melalui komunikasi di luar jam kerja.
PPWI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk:
Menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti bersalah
Memberikan perlindungan hukum kepada korban
Segera memproses permohonan visa sesuai aturan
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Penanganan yang transparan dan tegas dinilai penting untuk menjaga integritas institusi serta kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.
“Jangan sampai investasi yang sudah berjalan rusak hanya karena ulah segelintir oknum. Penegakan hukum harus menjadi prioritas,” pungkas Wilson.
(TIM)




