INDRAMAYU | SUMATERA POST -Konstalasi politik di Kabupaten Indramayu memanas, menyusul dengan adanya keinginan DPRD Indramayu untuk menggunakan hak interpelasi yaitu hak bertanya legislatif kepada bupati Nina Agustina terkait dengan beberapa kebijakan bupati yang selama ini di ambil.
Persoalan ini mencuat diantaranya terkait dengan pengangkatan dirum Perumdam Tirta Darma Ayu, pemberhentian sejumlah tenaga honorer/kontrak serta terkait dengan mutasi jabatan dilingkungan pemkab indramayu.
Kondisi ini pun tentunya terasa begitu istimrwa dan mengundang pro dan kontra dikalangan pemerhati . Ketua DPC Gerindra Indramayu H Kasan Basari SH menilai bila hak interpelasi yang akan digunakan DPRD indramayu yang untuk pertama kali dilakukan dalam sejarah Indramayu menjadi terkesan serius dan istimewa sehingga cukup menciptakan suasana “garang alias angker” bagi dunia politik padalah hak bertanya bisa dilakukang dengan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) sehingga terkesan lebih elegan.” Hak interpelasi merupakan hak dewan, namun alangkah elegannya bentuk pertanyaan itu bisa dilakukan dengan RDP yang lebih elegan.” Tuturnya.
Sementara itu praktisi hukum adi kusnandi SH MH menilai hak interpelasi adalah hak yang biasa sesuai dengan perundang undangan sehingga bagi bupati tak perlu gentar untuk bisa menjelaskan langsung ke dewan.” Ini hak yang dianggap biasa, jadi tak perlu dibesar besarkan.” Jelas dia.
Hal senada juga dungkapkan H Mulya Sejati S.Sos inisiatif hak interpelasi biarkan menjadi wacana berdemokrasi yang biasa, tinggal bagai mana semua pihak menyikapinya.” Tinggal sikao dewasa semua pihak agar kemudian bisa ditemukan solusi terbaik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pungkasnya. (ichsan SH)