Pencemaran Air Sungai Belidaan, Diduga PT. Tunas Harapan Sawit Melanggar Baku Mutu Lingkungan

Sumaterapost.co – Sergai | Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Yoga
melaporkan perkembangan dugaan pencemaran lingkungan aliran air sungai Rambung yang mengalir melalui Dusun I Senayan Desa Simpang Empat dan Desa Sei Parit. Jum’at (1/9/2023). di Polres Sergai.

Laporan ini merujuk pada informasi nomor R/LI/52/VI/RES.1.2.4/2023 tanggal 05 Juni 2023 dan LP/B/182/VI/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 06 Juni 2023.

” Sejumlah langkah telah dilakukan dalam penyelidikan ini, termasuk wawancara dengan pelapor dan saksi-saksi, pengambilan sampel air sungai dan limbah perusahaan, serta koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai,” ujar Kasat Reskrim yang di Sampaikan Kasihumas Polres Sergai AKP Brimen Sihotang.SH

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa sampel air sungai memiliki tingkat BOD (Biochemical Oxygen Demand) melebihi batas, yakni 10 mg/L di bagian hilir dan 7,69 mg/L di bagian hulu. Selain itu, empat perusahaan di sepanjang aliran sungai, yaitu PT. Bumi Sumatera Tapioka, PT. Willing Tapioka Jaya, PT. Florindo Makmur, dan PT. Tunas Harapan Sawit, terlibat dalam pelanggaran baku mutu limbah.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa PT. Tunas Harapan Sawit mengeluarkan limbah dengan kadar BOD 189 mg/L dan COD (Chemical Oxygen Demand) 412 mg/L, melampaui ketentuan yang ditetapkan,” Katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, penyelidikan juga mencakup klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai dan undangan kepada perusahaan yang melanggar baku mutu untuk dilakukan Gelar Perkara.

” Kasus pencemaran ini melibatkan perusahaan PT. Tunas Harapan Sawit yang secara serius melanggar baku mutu limbah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014. Kepolisian akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk menjamin perlindungan lingkungan dan tindakan hukum yang sesuai,” tegasnya.

Reporter: Bambang Sujatmiko.