Penyimpangan Dana Desa Gampong Lhok Banie Makin Masif

Sumaterapost.co, Langsa – Dana pembangunan Gampong (Desa) Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa Aceh, tahun 2021 mengarah kepada penyimpangan semakin Masif, hal ini dapat dilihat dari daftar copyan penyusunan anggaran akan penggunaan dana Gampong (Desa) tahun 2021 yang Sumatera post.co, terima dari salah seorang warga Gampong (Desa) Lhok Banie yang secara intens memantau pergerakan dan pengunaan Dana Gampong (Desa) oleh pemerintahan Gampong (Desa) Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

Dalam daftar copyan penyusunan rencana program kerja dan pengunaan Dana Gampong (Desa) banyak angka- angka yang tidak rasional atau masuk akal sehat dibuatnya.Dalam daftar tersebut biaya ceramah Idul Fitri 1442 Hijiriah Sebesar Rp.5 juta dan penceramah Idul Adha 1442 Hijiriah Sebesar Rp.4.5 juta, penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tahun 2021 Sebesar Rp. 140 juta, menurut warga Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tidak tampak wujudnya dimana dan siapa yang berkompeten menjalankan usaha ini.

Dan ada lagi rencana pembelian kendaraan Dinas Geuchik (Kepala Desa) pada anggaran tahun 2021 Sebesar Rp. 34 juta, sementara Geuchik (Kepala Desa) masih ada kendaraan dinas yang diberikan oleh pemerintah kota Langsa dan masih layak pakai, juga biaya SPPD luar Daerah Sebesar Rp. 20 juta, dan ada juga biaya Bintek Sebesar Rp. 40 juta dan masih banyak lagi anggaran yang disusun tidak rasional dengan total seluruhnya Sebesar Rp.1.002.054.000.

Untuk penyimpangan tahun sebelum 2021, Tgk.Zubir menyampaikan bahwa ianya surah duduk dalam rapat di inspektorat Kota Langsa sesuai dengan Surat undangan Inspectorate Kota Langsa nomor 005/1000/2021 tanggal 4 Agustis 2021yang disampaikan kepadanya, kata Tgk.Zubir, ” kami membawa surat dari Tuha Peut Gampong (Desa) Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, yang sudah ada disposisi pak walikota Langsa untuk pengambilan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (Laporan Hasil Audit) tapi Inspektorat tidak memberikan nya dengan berbagai alasan, Kata Tgk.Zubir kepada media Sumatera post.co, Biro Langsa “Tapi kami selaku Masyarakat akan melaporkan Kasus tersebut ke pihak penegak Hukum karena Menurut pengakuan Inspektorat banyak temuan di Gampong (Desa) Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat yang harus dikembalikan oleh oknum yang Sampai sekarang belum selesai, sebut Tgk.Zubir, Jumat, 6 Augustus 2021.

Katanya lagi, Inspektorat bersifat pembinaan tapi kesannya seperti pembiaran sudah tahu ada temuan yg sudah lama kenapa belum dituntaskan dengan jalur hukum kami menduga ada permainan didalam nya, sebutnya.

Katanya lagi, dalam waktu dekat kami akan menyurati Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa untuk menuntaskan kasus Dugaan Korupsi yang sudah lama ini, dan juga kami akan membuat Tembusan ke Polda Aceh.

Tambahnya, Di kota Langsa semua Gampong (desa) yang bermasalah, tapi aman-aman saja tapi kami memohon kepada pihak penegak Hukum untuk menjadikan Gampong (Desa) Lhok Banie sebagai contoh pertama sebagaimana yang diutarakan oleh anggota inspektorat ada 9 Temuan di Gampong (desa) Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, sebutnya.

Geuchik (Kepala Desa) Gampong (Desa) Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, Yusri, saat di jumpai disalah satu cafe, Jumat, 6 Agustus 2021, semua angka yang tertera dalam lembaran copyan itu, katanya, sebagai program rencana awal sebelum dilaksanakan namun angka-angka itu sudah sudah berubah, sebutnya, seperti permintaan LHP oleh saudara Tgk.Zubir itu tidak bisa kita berikan,sebutnya dan tidak memberikan alasanya mengapa tidak bisa diberikan.

Pada hal di dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, menyebut bahwa pengunaan Dana desa oleh pemerintah desa harus di publikasikan kepada masyarakat termasuk pengunaan secara rinci, karena Dana Desa adalah Dana Publik bukan termasuk dalam ranah rahasia negara.jika ada yang mengatakan dana desa itu rahasia negara hanya untuk mengelabui Publik terutama masyarakat yang di tinggal di Gampong.(Desa). Setelah bertemu dengan Geuchik (Kepala Desa) Gampong (Desa) Lhok Banie, lalu menemui salah seorang di kantor Inspektorat Kota Langsa yang melakukan mediasi pada tanggal 4 Agustus 2021 dikantor setempat tidak tidak berhasil, kata salah seorang staf kantor itu, staf yang dicari belum masuk pada hal sudah jam 15 WIB lewat namun belum berada di kantornya.(Mustafa)