Sumaterapost.co – Sergai | Polres Serdang Bedagai (Sergai) aktif memberikan informasi penting
kepada siswa dalam acara penyuluhan hukum di SMK Kita Mata Pao Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Kamis (1/1),
Ps, Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk SE.MM mengatakan pada kegiatan tersebut dalam penjelasannya Kompol SP Anak Ampun, menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri tidak memerlukan biaya, namun siswa diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk tes berbagai aspek.
Sementara lanjut Edward, jika Kasikum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga, Menjelaskan tentang Undang-Undang No 1 Tahun 2023 terkait KUHPidana yang baru. KUHPidana ini terdiri dari 624 pasal dan akan berlaku mulai tahun 2026. Penyuluhan tersebut memberikan pemahaman tentang berbagai jenis denda kategori I-VIII yang termuat di dalamnya.
Pentingnya surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan roda 2 dan 4 atau lebih menjadi fokus penyuluhan oleh KBO Satlantas Iptu W Saragih. Ia juga mengajak siswa untuk menjadi pelopor keamanan lalu lintas, dengan menghormati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Sementara, penyuluhan tentang bahaya narkoba menjadi sorotan KBO Satnarkoba IPTU,B Manurung. Ia menekankan kepada guru dan siswa untuk menjauhi narkoba serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melibatkan obat-obatan terlarang.
” Hindarilah narkoba untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama,” Pesannya jelas.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwira polisi, Ketua Yayasan SMK Kita Mata Pao, Humala Efendi Tambunan, kepala sekolah, guru, dan siswa. Semua pihak diharapkan dapat memahami dan mengaplikasikan informasi yang diberikan dalam kehidupan sehari-hari, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
[Reporter B-75]




