Pasaman, Sumaterapost.co – Pemberhentian atau PHK relawan MBG yang batas usia 50 tahun oleh SPPG Pauh II Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman pemicu berbagai respons dikalangan masyarakat, Minggu (17/05/2026).
Menurut keterangan mereka 7 dari 8 orang korban PHK menyampaikan, PHK kami terlihat seperti sudah terencana dengan rapi, karena sebelum kami diberhentikan calon penganti kami sudah ada.
8 korban PHK tersebut rata-rata usia di atas 50 tahun, satu dari kami korban PHK diperbolehkan mencari panganti dirinya dengan keluarga sendiri, sementara kami menerima kenyataan pahit.
Padahal kami sehat, kami masih mampu bekerja, kami masih ingin bekerja. Lagi bersemangatnya kami bekerja kok diberhentikan. Yang pasti kami tidak melakukan kesalahan atau pelangaran SOP, kami tidak sakit, kami ingin bekerja kembali, pinta mereka.
Sangat mereka sedihkan, mengapa Mitra dapur MBG lain sesama di Lubuk Sikaping memperkerjakan kembali yang sudah di PHK batas usia tersebut, kami kok tidak. Kami berharap Mitra kami bapak Sabar AS melakukan hal yang sama.
Agak menarik memang saat ditemui awak media SPPG Asti (11/5) mengatakan, benar adanya 8 relawan tersebut telah diberhentikan sabtu kemaren.
Pemberhentian tersebut mengacu pada juknis petunjuk teknis dapur 401. Kemudian, hasil rapat keputusan koordinator wilayah kepala KPPG Riau bersama badan, relawan usia 18 – 50 tahun.
Berdasarkan ini, kami SPPG Asti menyampaikan kepada Mitra Sabar AS. Karena terkait soal relawan mutlak hak Mitra, kemudian Mitra Sabar AS mengambil keputusan serta memberhentikan 8 relawan MBG yang telah berusia 50 tahun keatas terpaksa kami berhentikan, terang Asti.
Kemudian kami lakukan perpisahan pada Selasa atau pelepasan dari Sabar AS, setelah melakukan perpisahan tersebut, 8 relawan tersebut masih di pekerjakan sampai Sabtu atas pertimbangan.
Baru lah keluar surat edaran terbaru kembali memperoleh kan relawan usia 50 keatas dengan berbagai ketentuan khusus.
Nah, disini lh letak menariknya apa yang SPPG Asti sampaikan kepada media, kami berhentikan 8 relawan tersebut Sabtu kemarin (9/5).
Sementara kami pihak media sangat menyayangkan sikap SPPG Asti, mendengar langsung dari Asti yang menyatakan, Asti telah mengetahui aturan ini sejak dari awal, herannya kok masih diterima dari awal relawan usia diatas 50 tahun.
Berdasarkan kebijakan terbaru tahun 2026, tidak ada batas usia maksimum untuk relawan/karyawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), asalkan sehat jasmani dan mampu bekerja.
Sudah sangat jelas, tidak ada alasan Sabar AS untuk tidak memperkerjakan mereka kembali, sesuai Surat Edaran terbaru soal batas usia.
Tim




