Tim Tekab 308 Terbanggi Besar, Amankan Seorang Sopir Diduga Curat

Sumaterapost.co, TERBANGGI BESAR – FER alias YES (39) tahun warga Jalan Lintas Sumatera Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang keseharian berprofesai sebagai seorang sopir, 17/8 diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah seorang pedagang di Kelurahan Yukum Jaya, Kamis subuh pukul 05.00 WIB pagi 17/8.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria kelahiran 17 Agustus 1984 silam tersebut, karena diduga telah menjarah serta masuk kerumah korban dengan cara mendorong pintu depan, setelah itu pelaku langsung melakukan pencurian.

“Pelaku berhasil mengambil barang milik korban, antara lain 1 unit Hp merk Nokia 105 warna putih, 1 unit Hp Android merk Samsung Galaxy A12 warna biru,1 unit Hp Android Merk Oppo F11 warna hitam dan 1 (satu) buah Power Bank Merk HIPPO warna hitam, ” kata Kapolsek.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar sebesar Rp 3 juta, dan korban saat itu juga langsung melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi tindakan pencurian di Kampung Yukum Jaya, serta pelakunya saat itu sedang dikejar warga, untuk menghindari terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, dibawah pimpinan Kapolsek, langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang terkesan nekat itu.

“Bekerja sama dengan warga masyarakat dalam mengejar pelaku, sehingga dalam hitungan menit pelaku berhasil ditangkap serta barang hasil dari jarahannya juga telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama 7 tahun, ” pungkas Edi Qorinas. (Ganda)