GUNUNG SUGIH, Sumaterapost.co – Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Aiptu Mukhsin bersama anggota, berhasil menangkap pelaku DPO Curas berinisial FS alias Ferry (29) alamat Kampung Cempaka, Sungkai Utara, Lampung Utara, pelaku ditangkap ditempat persembunyian di sekitar Gunung Terang, Bandar Lampung, Sabtu (21/08) sekitar jam 05.00 WIB. Dini hari.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban serta DPO Nomor : 04 / I / 2019 / Reskrim Polres Lamteng, atas laporan tersebut petugas telah berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu bernama Eko , dan saat ini telah menjalani hukuman.
“Kedua pelaku FS alias Ferry dan Eko, mengambil dua unit HP dirumah kontrakan di Panggungan Kelurahan Gunung Sugih, Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu (19/12) silam,” urai Edi Qorinas.
Saat itu, pelaku FS alias Ferry dan Eko kepergok oleh tetangga Korban, saat itu pula tetangga korban langsung berteriak “Maling….maling…. maling”, sehingga warga sekitar yang kebetulan sedang akan menunaikan sholat subuh mencoba untuk menghadang ke 2 pelaku tersebut, namun kedua pelaku melarikan diri seraya menembak keatas dan satu kali kemudian keduanya menembak yang mengarah ke arah warga sebanyak 2 kali,
“Akibat tembakan pelaku, sehingga mengenai lengan dan paha sebelah kiri salah satu warga yang bernama Agus, saat itu pula warga mengalihkan perhatian terhadap warga yang tertembak, untuk melarikan kerumah sakit Demang Sepulau Rayo untuk mendapat pertolongan medis agar proyektel yang bersarang dikeluarkan, ” ungkap Edi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku yang bernama Eko, serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung milik korban, setelah lengkap perkaranya telah dilimpahkan, walaupun masih ada tersangka lain yang belum sempat tertangkap, yang dalam hal ini berdasar pengakuan tersangka terdahulu bahwa FS alias Ferry masih DPO, dengan
tidak memakan waktu berselang, berkat hasil penyelidikan, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Aiptu Mukhsin dan juga meminta back up dari team Resmob Polda Lampung, Unit II Subdit 3, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku FS alias Ferry yang telah diketahui tempat persembunyiannya disekitar wilayah Gunung Terang, Bandar Lampung,
“Karena terprediksi ini sangat membahayakan petugas, dan pelaku berupaya melakukan perlawanan, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur, setelah pelaku FS alias Ferry diberikan tindakan medis dan setelah selesai dilakukan pengembangan, pelaku dibawa ke Polres Lampung Tengah, akibat perbuatannya pelaku FS alias Ferry dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” pungkas Kasat Reskrim. (Ganda)




