GUNUNG SUGIH, Sumaterapost.co – Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK diwakili Kapolsek Way Pengubuan Iptu M. Ali Mansyur, membenarkan atas penangkapan terhadap JND alias Jun (28 th) Kampung Blambangan RT 02 , Blambangan Pagar, Lampung Utara, Sabtu 28/8 malam.
“Setelah hasil penyelidikan, pengintaian dan membuahkan hasil yang positif atas keberadaan pelaku yang menggondol sepeda motor milik Adi Nugroho bin Sukamto (36 th) Karyawan PT GGF Humasy Jaya, warga Dusun IV Bandar Sidomulyo RT 08, Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah tersebut, saya dengan Kanit reskrim dan jajaran anggota bertindak cepat menangkapnya, “tegas Ali Mansyur.
Peristiwa na’as ini terjadi, ketika berawal disaat korban memarkirkan sepeda motornya, merk Honda Verza berwarna putih No.Pol BE 2406 HL, didepan rumahnya, Sabtu 01/05 sekitar pukul 20.00 wib malam, saat korban sedang berada didalam rumahnya, terdengar tanda – tanda suara yang mencurigakan diluar rumah, lantas korban bergegas keluar, ternyata kendaraan yang diparkirkan korban telah digondol pencuri.
“Pada saat keluar, korban masih sempat melihat motornya dibawa pelaku, namun sudah berada diluar halaman rumahnya, disaat itulah korban dengan ia secara spontan berteriak – teriak dengan kalimat ‘Maliiing…maliiing…maliiing’ sehingga mengundang warga sekitar berhamburan keluar rumah, bahkan ada yang berusaha mengejar pelakunya, sekitar 200 meter dari rumah korban, mungkin karena terbaca bahwa warga sudah melakukan pengejaran, sehingga pelaku mengambil langkah untuk meninggalkan sepeda motor dengan cara fijatuhkan, dan pelaku kabur bersama komplotan lainnya, ” ungkap Kapolsek.
korban dengan posisi konci kontak rusak dan sepeda motor di jatuhkan dan pelaku kabur bersama Pelaku Lain ( DPO) yang datangnya be
Setelah peristiwa itu, korban bersama perwakilan warga menghubungi pihak Polsek Way Pengubuan, selang beberapa saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan pengecekan, ternyata kunci kontak motor tersebut telah dirusak diperkirakan dengan menggunakan kunci Leter T, dan dilokasi tempat sepeda motor milik korban merk Honda Verza warna putih No.Pol BE 2406 HL dijatuhkan pelaku, ditemukan juga 1 (sat) buah sandal kulit merk Levis 501.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar 3 bulan, pelaku utama JND alias Jun berhasil ditangkap dan diboyong ke Polsek Way Pengubuan, guna diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, JND alias Jun akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, ” pungkasnya. (Ganda)




