SumateraPost, Binjai – Polsek Binjai mengamankan seorang pria berinsial EF atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Tradisional Tandam Hilir, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (27/09/2021) dini hari.
Menariknya, pemuda 24 tahun yang tercatat sebagai warga Dusun II Kedondong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai hanya dalam tempo kurang dari satu jam setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kapolres Binjai, AKBP Feriosano Ginting, saat diwawancara wartawan melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Senin (27/09/2021) siang, mengatakan, operasi penangkapan terhadap tersangka EF dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai dengan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/ 60/ lX/2021/SPKT-A Binjai.
Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Jumeno (52), warga Dusun V Abdulkadir, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, mengaku kehilangan sepeda motornya jenis Honda Supra X BK 5483 YAF, saat kendaraan itu diparkirkannya di Pasar Tradisional Tandam Hilir, tidak jauh dari lapak tempatnya berjualan sayuran.
“Sebelum sepeda motor tersebut hilang, diketahui pelapor dan istrinya atas nama Suriati tiba di Pasar Tradisional Tandam Hilir sekira pukul 02.00 WIB untuk berjualan. Namun sekira pukul 03.00 wib, atau pada saar korban hendak pulang, dia justru terkejut karena menyadari sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya lagi,” jelas Siswanto.
Karena sepeda motornya tidak kunjung ditemukan setelah lama dicari, pagi itu juga pelapor bergegas datang dan mengadukan kasus hilangnya sepeda moyor tersebut ke petugas piket pada Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Binjai.
Beruntung tidak lama setelah kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor ditangani Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai, pasca mendapat instruksi langsung dari Kapolsek Binjai, AKP Budiadin, EF, sang terduga pelaku akhirnya dapat diamankan.
Dalam operasi penangkapan dipimpin Kamit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Budi Santoso, polisi turut mengamankan barang bukti sepada motor Honda Supra X yang telah dipasang plat nomor kendaraan BK 4408 PAH diduga palsu, berikut STNK sepeda motor Honda Supra X BK 5483 YAF milik pelapor.
“EF sendiri ditangkap sekira pukul 03.30 wib, ketika berada di Pasar Trandisional Tandam Hilir. Kebetulan si pelapor mengenali sepeda motor yang diduduki EF, meskipun sepeda motor itu telah diganti plat nomor kendaraannya,” jelas Siswanto, yang turut menjabat sebagai (PS) Kapolsek Binjai Barat. (andi)




