Sumaterapost.co | Jakarta – Tampil memukau menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke” di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan para menteri kabinet Indonesia Maju saat peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia di Istana Negara kemarin.
Pertunjukan dari penyanyi cilik asal Banyuwangi bernama Farel Prayogyo ini lantas mendapat respon cepat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen Pol. Andap Budhi Revianto serta menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu untuk segera memberikan pelindungan seni pertunjukannya.
Tak ayal, Yasonna kemudian memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.
“Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” kata Yasonna usai menyerahkan surat pencatatan ciptaan dalam kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis malam, 18 Agustus 2022, Kemarin.
Selain itu, Yasonna menilai bahwa sosok Farel ini sangat menginspirasi rakyat Indonesia, di mana dirinya yang baru menginjak usia 12 tahun justru tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.
Oleh karenanya, pada kesempatan yang sama Farel Prayogyo juga dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.
( Ls)




