Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis 3/8 sore, meringkus seorang buruh BN (42) tahun, warga dari Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, pelaku ditangkap saat ia berada di sebuah gubuk Kampungnya.
Selain pelaku, barang bukti berupa 1 buah tas dan dompet yang berisi 23 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi pecahan warna kuning diduga ekstasi serta 4 plastik klip bening ukuran juga diamankan dari tangannya, semuai ini dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi pada Jumat 8/4
“Ditangkapnya pelaku, karena ia diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi, proses penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang akhir – akhir ini resah terkait adanya suatu peredaran Narkoba diwilayah tersebut, dengan bekal laporan dari masyarakat, langsung kami menindak lanjuti info dengan melakukan penyelidikan ke TKP, ” jelas Kasat.
Proses penyelidikan telah membuahkan titik kepastian, kemudian anggota dari Sat Res Narkoba langsung melakukan langkah penggerebekkan disebuah gubuk yang berlokasi di Kampung pelaku, dan berhasil meringkus pelaku BN berikut barang bukti, yang ditemukan didalam dompet yang disembunyikannya didalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Kasat Narkoba AKP Feabo AMP ini.. (Ganda)




