Sumaterapost.co – Sergai | Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Adlin Tambunan, menghadiri Rapat Paripurna di ruang paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (31/7). Sore.
Rapat yang di pimpin ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga ini mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Adlin menjelaskan pentingnya penyederhanaan organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai.
” Penyederhanaan ini melibatkan penggabungan perangkat daerah yang serumpun dan perubahan nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023,” ujar Adlin.
Ia menjelaskan, jika RPJPD 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan penting yang mencakup kondisi umum daerah, analisis masalah pembangunan, isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan pembangunan yang berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.
” Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah,” imbuhnya.
Adlin mengapresiasi DPRD Sergai atas pembahasan yang memungkinkan pengesahan kedua Ranperda. Rekomendasi dari nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD akan dimasukkan dalam dokumen RPJPD 2025-2045 dan dievaluasi oleh Gubernur Sumut.
Reporter B-75.




