Semarang — Eksistensi Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) kembali menjadi perhatian publik. Lembaga yang semestinya berperan strategis sebagai katalisator dan fasilitator ekosistem seni-budaya daerah dinilai belum menunjukkan kinerja nyata, terutama pasca Musyawarah Daerah (Musda) DKJT 2024.
Secara konseptual, Dewan Kesenian tidak ditempatkan sebagai pelaku utama kesenian, melainkan sebagai penggerak dan penghubung yang memantik proses kreatif serta memperkuat dinamika seni di tengah masyarakat. Dalam fungsi katalisator, DKJT diharapkan memperkaya wacana, mendorong kritik seni yang sehat, membaca isu kebudayaan kontemporer, serta membuka ruang dialog lintas disiplin dan generasi tanpa mengintervensi otonomi seniman.
Sementara itu, dalam peran fasilitator, Dewan Kesenian bertugas menyediakan prasyarat tumbuhnya ekosistem seni yang sehat dan berkelanjutan. Peran ini mencakup penyediaan ruang ekspresi, pameran, pertunjukan, diskusi, pendampingan pelaku seni, advokasi kebijakan dan anggaran kebudayaan, hingga pendokumentasian serta pemetaan potensi kesenian daerah.
Namun, penyair sekaligus mantan Komite Sastra DKJT periode pertama, Beno Siang Pamungkas, menilai fungsi strategis tersebut belum berjalan optimal. Ia menyebut DKJT mengalami kevakuman berkepanjangan dan minim aktivitas pasca Musda DKJT yang digelar pada 25–26 Mei 2024 di Taman Budaya Jawa Tengah, Surakarta.
“Sejak Musda itu hingga awal Februari 2026, hampir dua tahun berlalu tanpa langkah konkret untuk menjalankan roda organisasi,” kata Beno, Selasa (4/2/2026). Dalam Musda tersebut, Adhitia—yang juga Ketua Dewan Kesenian Semarang—terpilih sebagai Ketua DKJT melalui forum yang dihadiri 25 Dewan Kesenian dan Kebudayaan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Beno mengingatkan bahwa DKJT dibentuk sebagai respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 yang mengamanatkan pembentukan dewan kesenian di tingkat provinsi. Namun seiring waktu, lemahnya payung hukum, ketidakpastian dukungan anggaran, serta ketergantungan pada improvisasi pengurus membuat peran DKJT kian meredup.
Kritik serupa sebelumnya juga disampaikan pegiat budaya Halim HD yang menilai DKJT telah lama “mati suri” dan mengalami degradasi fungsi hingga sekadar menjadi pelengkap administratif.
Kondisi ini dinilai ironis di tengah menguatnya regulasi pemajuan kebudayaan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pembentukan Kementerian Kebudayaan, serta disahkannya Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Di Jawa Tengah sendiri saat ini terdapat 26 Dewan Kesenian, dua Dewan Kebudayaan, serta satu Dewan Kesenian dan Kebudayaan yang tersebar di 28 kabupaten dan kota. Jejaring tersebut dinilai memiliki potensi besar jika mampu dikonsolidasikan secara serius dan terarah.
Menurut Beno, ke depan DKJT perlu direvitalisasi agar tidak sekadar hadir secara simbolik, melainkan menjadi mitra aktif pemerintah dalam pembangunan karakter dan pemajuan kebudayaan. “Dewan kesenian harus berdiri di tengah ekosistem seni—bekerja senyap namun berdampak, mendorong kemajuan tanpa menguasai, serta memfasilitasi tanpa menghegemoni,” ujarnya.
Di tengah tantangan kebudayaan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan sosial hingga pergeseran generasi, pertanyaan publik pun mengemuka: ke mana arah Dewan Kesenian Jawa Tengah, dan sejauh mana ia masih mampu menjalankan perannya sebagai penggerak kebudayaan daerah? (Christian Saputro)




