Tanjungpinang, Sumaterapost.co – Mafia rokok non cukai semakin berani mengedarkan rokok non cukai di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin nyata, terutama di Kota Tanjungpinang. Rokok tersebut banyak beredar di beberapa pasar tradisional,ruko dan kios menjadi tempat penjualannya juga di warung-warung kecil di pinggiran kota, antara lain merek yang beredar seperti Ovo, HD, H mild dengan berbagai rasa dan Menchester.
Forum LSM sudah pernah melakukan demo dikantor bea dan cukai terkait maraknya rokok non cukai, namun aparat penegak
hukum dinilai tidak dapat menindak tegas rokok non cukai yang sudah beredar luas di pasaran bahkan ada dugaan perselingkuhan kepentingan. Lemahnya sikap aparat justru memperbesar ruang bagi pengusaha rokok non cukai untuk mengedarkan dengan lancar.
Akibat Rokok non cukai tidak dikenakan pajak dan cukai, sehingga menyebabkan hilangnya penerimaan negara yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah pertahun. Sudah jelas rokok non cukai telah merugikan negara hingga ratusan miliar. Tetapi aparat penegak hukum terkesan pembiaran dan tutup mata. Ada dugaan setoran yang membuat mereka diam,” ujar seorang warga yang ingin tetap anonim yang sering melihat perdagangan rokok tersebut.
Marak dan bebasnya rokok non cukai beredar, sama saja telah merampok negara dengan hilangnya cukai rokok. Maraknya rokok non cukai di Tanjungpinang sudah lama beredar dan bukan kali pertama. Namun kerena lambannya penindakan dan tidak ada kemampuan aparat penegak hukum khususnya Bea dan Cukai, membuat masyarakat menduga ada perselingkuhan kepentingan antara aparat dan mafia rokok non cukai tersebut.
Akibat maraknya rokok non cukai yang beredar, dapat pasar usaha yang tidak sehat. Produsen dan pedagang rokok yang dirugikan karena harus bersaing dengan harga rokok non cukai yang jauh lebih murah, yang berpotensi penurunan penjualan dan bahkan kerugian bagi usaha yang legal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang saat dijumpai oleh Sumaterapost, tidak ingin dijumpai oleh wartawan bahkan seolah-olah beliau menghindar untuk dijumpai, menurut staf humas Juliyas, beliau tidak dapat dijumpai dan harus melalui kepala seksi,” ucapnya. Mereka juga akan melakukan tindakan dengan adanya beredar rokok non cukai, namun sampai saat ini kenapa belum ada tindakan dan apakah aparat bea dan cukai menerima uang suap dan tidak bisa menjawab. Tuduhan tutup mata dan perselingkuhan kepentingan terhadap bea dan cukai apa perlu dibuktikan terlebih dahulu dan itu bukan rahasia umum lagi setiap toko dan kios yang ada Tanjungpinang menjual rokok non cukai.
Hingga saat ini, pihak aparat Bea Cukai Tanjungpinang belum memberikan keterangan dan data yang rinci tentang jumlah penindakan yang telah mereka lakukan. (Alamsyah.m)




